JATIMTIMES - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menemukan sejumlah kendala pada proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Vaganza, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dampaknya, warga di perumahan tersebut hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum, terutama yang berkaitan dengan perbaikan fasilitas umum (fasum) pada lingkungan perumahan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh memastikan bakal terus mengawal penyerahan PSU dari pihak pengembang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut. Komitmen tersebut ditujukan guna menindaklanjuti aduan dari warga perumahan tersebut yang juga turut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada beberapa kali kesempatan.
"Kalau versinya warga perumahan itu kan sudah lama mereka membutuhkan kehadiran Pemerintah Kabupaten Malang. Tapi satu sisi, karena ini perumahan, kan memang harus ada penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Malang dalam kondisi baik. Harus sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Belakangan diketahui, perumahan yang diadukan oleh warganya lantaran belum menyerahkan PSU tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun silam. Bahkan disebutkan telah berdiri sejak sebelum tahun 2000.
Hingga akhirnya, pengaduan dari warga tersebut turut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Malang sejak kisaran sebulan lalu. Kemudian pada Rabu kemarin, 7 Oktober 2026, DPRD Kabupaten Malang kembali menggelar agenda RDPU lanjutan guna menindaklanjuti aduan dari warga tersebut.
"Tapi sebetulnya ini sudah ada progres bagus. Artinya bahwa dari hasil rekomendasi pada rapat satu bulan yang lalu itu telah merekomendasikan untuk ada rapat lanjutan dan kajian," imbuhnya.
Rekomendasi maupun pengkajian tersebut, disampaikan Tantri, turut dilakukan oleh sejumlah pihak terkait. Antara lain meliputi Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemkab Malang mulai dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) hingga Bagian Hukum.
"Sudah dilakukan baik oleh BPN, Cipta Karya, Bidang Hukum dan semua bidang yang terkait itu juga sudah melakukan rapat dan turun langsung ke lokasi," imbuhnya.
Dari hasil rapat hingga peninjauan ke lapangan tersebut, disampaikan Tantri, sejumlah pihak terkait menemukan beberapa catatan. Di antaranya mengenai ketidaksesuaian atau selisih pada luasan PSU.
"Sudah ada hasil, catatannya ialah perlu ada kesesuaian karena ada selisih luas. Selisih luasnya itu 4.063 meter persegi," ujarnya.
Atas temuan itu, Komisi III DPRD Kabupaten Malang kembali merekomendasikan agar selisih luasan pada PSU tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh BPN maupun dinas terkait lainnya. "Pada yang pertama itu sudah diukur, karena masih ada selisih berarti harus ada pengukuran lagi untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan dari BPN. Nanti tindak lanjut dari BPN tersebut ke Cipta Karya untuk menindaklanjuti dari hasil pengukuran tadi," bebernya.
Selain selisih luasan lahan PSU, disampaikan Tantri, dari hasil peninjauan juga ditemukan adanya sejumlah titik fasum pada PSU tersebut yang digunakan untuk mendirikan bangunan oleh oknum warga. "Ada tiga titik yang memang fasum itu digunakan oleh oknum warga di perumahan tersebut. Jadi, ya memang harus segera ditindaklanjuti untuk istilahnya dibongkar karena seharusnya kan memang tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Sementara itu, diutarakan Tantri, secara prinsip pihak pengembang bersedia untuk segera menyerahkan PSU sesuai dengan ketentuan kepada Pemkab Malang. "Dari versi pengembang ya tidak ada masalah, pokoknya selisih ini memang selesai, ya sudah. Kalau pengembang tentunya siap menyerahkan saja karena itu kewajibannya," imbuhnya.
Apabila PSU sudah diserahkan dan telah menjadi aset Pemkab Malang, maka, disampaikan Tantri, pemerintah bisa membantu kalau ada kerusakan dan dibutuhkan perbaikan. "Tapi kalau itu belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang, maka masih tanggung jawabnya pengembang," imbuhnya.
DPRD Kabupaten Malang menargetkan penyerahan PSU tersebut bisa segera selesai pada beberapa bulan ke depan. "Ada timeline-nya, dari rekomendasi kami, satu bulan itu BPN akan menyelesaikan tanggungannya. Selanjutnya diserahkan ke Cipta Karya, timeline-nya dua bulan. Jadi, nanti sekitar tiga bulan (PSU sudah diserahkan, red)," tuturnya.
Pada proses yang dikerjakan oleh tim gabungan tersebut, diutarakan Tantri, nantinya juga bakal melibatkan pihak kejaksaan terkait legal opinion. Dengan demikian, diharapkan nantinya tidak ada kekeliruan di dalam pengambilan keputusan.
"Nantinya kami juga akan memantau terus terkait hasil yang telah disepakati tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Beban Fiskal APBD, Komisi A DPRD Jatim Kaji Skema Dana Cadangan Pilgub di Jateng
Baca Juga: Tak Cukup Andalkan Pemerintah, Dishub Kota Malang Ajak Swasta Garap Lahan Parkir