JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Dewan Pendidikan Lamongan Minta Dana PIP Digunakan Sesuai Regulasi

Reporter: Defit Budiamsyah • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 9 Oktober 2026, 09:32 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES – Dewan Pendidikan Lamongan meminta penyaluran dan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan sesuai regulasi, tepat sasaran, serta tidak mengurangi hak peserta didik penerima bantuan.

Pernyataan ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap isu dugaan pemotongan dana PIP di salah satu SD Negeri dan SMP Negeri di Lamongan.

Isu tersebut juga memicu aksi PC PMII Lamongan di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan pada Selasa (6/10/2026).

Dalam aksinya, PMII meminta audit dan verifikasi penyaluran PIP serta pengembalian dana apabila ditemukan pemotongan.

Anggota Dewan Pendidikan Lamongan, Ali Zulfikar, mengatakan PIP merupakan bantuan personal bagi peserta didik dari keluarga yang membutuhkan. Oleh sebab itu, dana tersebut harus diterima secara utuh oleh siswa dan digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikannya.

“Dana PIP adalah hak peserta didik untuk membantu mereka tetap bersekolah. Karena itu, penyalurannya harus sesuai ketentuan, transparan, dan tidak boleh mengurangi hak siswa dalam bentuk apa pun,” kata Ali Zulfikar, Kamis (9/10/2026).

Ia meminta persoalan yang ramai diperbincangkan tersebut disikapi secara proporsional dan berbasis fakta. Dinas Pendidikan perlu melakukan pemeriksaan secara objektif, sedangkan sekolah juga harus terbuka memberikan penjelasan kepada orang tua dan masyarakat.

“Jika ada laporan atau dugaan, tentu harus diverifikasi secara serius dan adil. Namun, semua pihak juga harus menunggu hasil pemeriksaan agar tidak muncul kesimpulan yang justru merugikan pihak tertentu,” ujarnya.

Ali Zulfikar menilai sekolah memiliki peran penting dalam memastikan orang tua memahami mekanisme PIP, mulai dari penetapan penerima, aktivasi rekening, pencairan, hingga penggunaan bantuan. Pendampingan itu dibutuhkan agar bantuan tidak digunakan untuk kebutuhan yang tidak berkaitan dengan pendidikan anak.

“PIP jangan dipahami sebagai uang bebas pakai. Prioritasnya tetap untuk keperluan pendidikan anak, seperti perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, buku, dan kebutuhan penunjang belajar lainnya,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan aturan terbaru pelaksanaan PIP melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, serta Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang besaran bantuan sosial PIP.

Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan melakukan verifikasi calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR, sementara dinas pendidikan melakukan pengawasan dan validasi atas usulan sekolah.

Regulasi terbaru juga mengatur besaran bantuan per semester, yakni Rp225 ribu untuk jenjang TK, SD/SDLB, dan Paket A; Rp375 ribu untuk SMP/SMPLB dan Paket B; serta Rp900 ribu bagi SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Lamongan menyatakan telah memanggil pihak sekolah yang disebut dalam aksi PMII untuk klarifikasi, pembinaan, dan monitoring.

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Lamongan, Sahlul Mu’arikh, menyebut berdasarkan hasil yang disampaikan kepada media, tidak ditemukan kejadian sebagaimana yang disangkakan di lembaga tersebut dan persoalan dinilai sebagai miskomunikasi.

"Kepala sekolahnya sudah kami panggil untuk memberikan klarifikasi dan sudah selesai. Ternyata miskomunikasi. Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi," tegasnya.

Ali Zulfikar berharap polemik ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk menjaga tata kelola bantuan pendidikan secara akuntabel.

“Yang paling penting, jangan sampai anak-anak dari keluarga kurang mampu kehilangan haknya untuk memperoleh dukungan pendidikan dari negara,” pungkasnya.

Baca Juga: UIN Maliki Malang Perkuat Akurasi Data Aset Jelang Sensus BMN 2026–2028

Baca Juga: Bisa Jadi Lini Pendukung Bisnis, Mahasiswa Diajari Sisi Konten Kreator

Topik Terkait
# Dewan Pendidikan Lamongan# Dana PIP# Regulasi

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap