JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

179 Desa di Magetan Siap Gelar Pilkades Serentak 2027, Cek Tahapan dan Aturannya

Reporter: Basworowati Prasetyo Nugraheni • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 9 Oktober 2026, 08:50 WIB • ⏱️ 4 menit baca

JATIMTIMES — Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mematangkan langkah strategis menyongsong agenda besar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan bergulir pada tahun 2027.

Gelaran demokrasi tingkat desa kali ini dipastikan tampil beda sekaligus modern, mengingat seluruh 179 desa di Kabupaten Magetan disiapkan untuk menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMK) Kabupaten Magetan, Parminto Budi, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persiapan akan mulai bergulir secara intensif pertengahan tahun depan. Menurutnya, kepastian penggunaan teknologi digital ini merupakan langkah progresif yang telah didasari payung hukum kuat.

"Bulan Juni proses pengisian kepala desanya sudah mulai, pengisian kepala desa, Juni 2027. Nah, yang memproses Pilkades kan BPD, sedangkan BPD ini kan berakhir Maret 2027, sehingga nanti di bulan Maret itu, tepatnya tanggal 17 Maret, sudah terbentuk BPD yang baru," ungkap Parminto Budi.

Tahapan awal Pilkades memang berfokus pada penataan kelembagaan desa. Mengingat masa bakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lama habis pada Maret 2027, pelantikan pengurus BPD yang baru akan langsung dilaksanakan pada 17 Maret 2027.

Menginjak bulan Juni 2027, BPD yang baru terpilih ini resmi memulai tugasnya dengan mengumumkan akhir masa jabatan kepada Kepala Desa setempat. Dan 10 hari kemudian, BPD membentuk Panitia Pilkades yang bertugas merancang Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk diajukan ke camat hingga disetujui bupati Magetan, sebelum akhirnya membuka pendaftaran calon secara terbuka.

Penerapan e-voting secara menyeluruh di 179 desa juga menjadi perhatian utama Pemkab Magetan untuk menjawab keraguan masyarakat terkait kehandalan sistem elektronik.

Parminto menegaskan bahwa legalitas pemungutan suara digital ini telah secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Sementara dari segi syarat pendaftaran calon kepala desa, regulasi yang dipakai masih mengacu pada aturan umum sejenis sambil menanti terbitnya Permendagri terbaru.

"Pelaksanaan yang kemarin itu masih ada rasa was-was dengan elektronik, di PP itu sudah ditentukan, sudah ditulis dapat menggunakan elektronik. Maka kita memutuskan 179 itu nanti pelaksanaan secara e-voting," tegas Parminto.

Ia menambahkan, "Prinsipnya masih sama, karena Permendagri juga masih berproses belum selesai, tetap kita menggunakan PP yang baru ini. pengaturannya secara umum dan secara khusus tidak ada perbedaan yang signifikan ya, tetap usia, riwayat pendidikan, dan sebagainya."

Di sisi lain, guna menjamin stabilitas roda pemerintahan di desa-desa yang mengalami kekosongan kepemimpinan akibat Kepala Desa meninggal dunia atau mengundurkan diri, Pemkab Magetan memastikan penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa berjalan sesuai prosedur ketat. PJ Kades dipastikan mutlak berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemkab Magetan.

Prosesnya diawali dari usulan BPD, rekomendasi camat, hingga penetapan resmi oleh Bupati Magetan. "Kalau kepayandesa yang kosong kan memang sampai dengan terisi nanti ditunjuk PJ oleh Ibu Bupati. PJ itu asalnya dari PNS di lingkup pemerintah daerah kabupaten. Nanti yang mengusulkan memang BPD, mengusulkan namanya ini direkomendasi camat, camat nanti disetujui oleh bupati. Statusnya PNS, tidak boleh yang tidak PNS," terang Parminto.

Ia pun menekankan untuk PJ kades tidak perlu mundur, justru PJ itu nanti yang mengawal proses pemilihan kepala desa nantinya.

Berdasarkan kalkulasi jadwal dan ritme tahapan, pemungutan serta penghitungan suara e-voting diproyeksikan berlangsung pada awal November 2027. Setelah seluruh hasil terekapitulasi, proses administrasi berlanjut hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati Magetan pada 17 Desember 2027, yang disusul agenda pelantikan resmi pada penghujung Desember 2027 untuk masa jabatan periode 2027–2035.

"Itung-itungan pergerakan tahapan itu nanti proses pemilihannya atau pengumuman suaranya di awal November 2027. Targetnya di tanggal 17 Desember sudah ada penetapan SK Kepala Desa oleh bupati. Pelantikannya mungkin di akhir-akhir Desember," tutup Parminto Budi.

Dengan kesiapan regulasi, infrastruktur e-voting, dan lini kepemimpinan desa yang tertata rapi sejak dini, Dinas PMK Kabupaten Magetan meyakini gelaran pesta demokrasi warga desa di tahun 2027 kelak dapat berlangsung aman, transparan, efisien, serta mampu melahirkan para pemimpin desa terbaik.

Baca Juga: Pemkab Malang Dorong Kepanjen Creative Center Jadi Wadah Ekonomi Kreatif Baru

Baca Juga: Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik, Plt Bupati Tulungagung Lantik 21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Topik Terkait
# Pilkades# Pilkades Serempak# Magetan# pemilihan kades# kepala desa

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap