JATIMTIMES - Polemik Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias MSA alias Mas Bechi, memasuki babak baru. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kini memeriksa enam pegawai di wilayah Malang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan hingga pemberian PB kepada Mas Bechi. Pengusutan internal ini dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat Mas Bechi dicabut dan yang bersangkutan kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai. Mereka berasal dari dua unit pelaksana teknis, yakni Lapas Kelas I Malang dan Bapas Kelas I Malang.
“Yang diperiksa dari Lapas Kelas I Malang ada lima orang, dari Bapas Kelas I Malang ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tinggal tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa,” kata Kusnali, Kamis, (8/10/2026).
Menurut Kusnali, dugaan sementara mengarah pada persoalan administrasi dalam proses pengusulan PB. Sebelum pemeriksaan diambil alih Inspektorat Jenderal, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur telah lebih dulu membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Sementara terindikasi seperti itu. Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut membentuk tim pemeriksaan dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” jelas Kusnali.
Ia belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada enam pegawai yang diperiksa. Menurutnya, hukuman disiplin baru dapat ditentukan setelah tim Inspektorat mengungkap tingkat kesalahan masing-masing pegawai.
“Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan. Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” beber Kusnali.
Kusnali menjelaskan, pemberian Pembebasan Bersyarat pada dasarnya merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, hak tersebut tetap harus diproses melalui mekanisme administratif dan verifikasi berlapis.
“Pada saat itu mekanisme sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan sehingga muncul permasalahan ini. Itu dasarnya,” terang Kusnali.
Ia menyebut dokumen persyaratan PB Mas Bechi sebelumnya dinilai telah terpenuhi sehingga proses pemberian PB dapat berjalan. Namun, setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, ditemukan dugaan maladministrasi yang kemudian menjadi dasar pemeriksaan terhadap jajaran pegawai terkait.
Sebenarnya kemarin dasarnya sudah terlengkapi sehingga memperoleh pembebasan bersyarat. Namun dalam perjalanannya ternyata ada mungkin maladministrasi sehingga kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti maladministrasinya, tingkat kesalahannya, tingkat pelanggarannya pegawai seperti apa, nanti kita lihat hasil dari tim inspektorat,” tambah Kusnali.
Pencabutan PB tersebut kemudian berujung pada kembalinya Mas Bechi ke balik jeruji Lapas Kelas I Malang. Terpidana kasus kekerasan seksual itu resmi kembali menjalani masa pidananya pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah sebelumnya menikmati masa bebas bersyarat selama lebih dari satu tahun.
Kusnali menegaskan, waktu yang telah dijalani Mas Bechi di luar lapas selama berstatus bebas bersyarat tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana apabila PB tersebut dicabut.
“Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” tegas Kusnali.
Dengan demikian, pencabutan PB membuat Mas Bechi kembali harus menjalani sisa pidananya sesuai ketentuan. Sementara di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap enam pegawai masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dalam proses pengusulan PB tersebut.
Baca Juga: Perpres Ojol Resmi Terbit, Ini Isi Aturan Baru Transportasi Online
Baca Juga: Viral Penggrebekan Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap