JATIMTIMES - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Aturan ini menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), taksi online, hingga layanan pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan langsung penerbitan Perpres tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang, Kamis (8/10/2026).
Apa Saja yang Diatur dalam Perpres Ojol?
Bambang menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur soal layanan transportasi online. Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan ekosistem digital dan para pelaku di dalamnya.
Beberapa aspek yang diatur meliputi:
1. Transportasi berbasis platform digital
Perpres menjadi dasar pengaturan transportasi online, termasuk layanan pengangkutan orang.
2. Sistem elektronik
Regulasi juga mencakup aspek sistem elektronik yang digunakan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
3. Usaha mikro dan kemitraan
Pengaturan turut menyentuh hubungan kemitraan serta kepentingan pelaku usaha mikro yang berada dalam ekosistem transportasi online.
4. Jaminan sosial
Perlindungan sosial bagi para pengemudi juga menjadi salah satu bagian yang masuk dalam regulasi tersebut.
5. Ketenagakerjaan
Perpres turut mengatur aspek ketenagakerjaan yang berkaitan dengan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
6. Pengantaran barang dan makanan
Cakupan aturan tidak berhenti pada layanan membawa penumpang. Pengantaran barang dan produk makanan juga masuk dalam pengaturan Perpres baru tersebut.
Aturan Tarif Juga Masuk dalam Perpres Ojol
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres tersebut juga berkaitan dengan pengaturan angkutan orang, barang, dan makanan.
Aspek penarifan juga menjadi bagian yang akan diatur melalui ketentuan turunan dari regulasi tersebut. Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut ketentuan biaya platform 8 persen untuk layanan ojol telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) nantinya memiliki kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi. Ketentuan lebih rinci mengenai formulasi tarif akan dituangkan melalui peraturan menteri.
Tiga Kementerian Bentuk Sekretariat Bersama
Agar penerapan Perpres berjalan selaras, pemerintah dan DPR sepakat membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama.
Forum tersebut melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Tujuannya untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
"Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan," kata Dasco.
Menurutnya, keberadaan forum bersama diperlukan agar kementerian terkait dapat berkoordinasi dalam menyusun dan menerapkan aturan turunan Perpres.
Aturan Turunan Ditargetkan Terbit Akhir 2026
Bambang Eko mengatakan pemerintah memberikan batas waktu kepada kementerian terkait untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan.
Peraturan turunan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, ditargetkan sudah diterbitkan paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini memiliki payung regulasi yang mengatur lebih luas ekosistem transportasi berbasis platform digital. Implementasi lebih detail selanjutnya akan mengikuti aturan pelaksanaan yang disusun kementerian terkait.
Baca Juga: Viral Penggrebekan Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus MSI Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara, Aset Disita Jika Tak Bayar Restitusi