JATIMTIMES – Penanganan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial ARP tak hanya diarahkan pada proses hukum. Tim kuasa hukum korban kini mendesak kampus memberikan jaminan konkret atas keberlanjutan pendidikan korban.
Kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu, mengatakan pihaknya tetap mengawal laporan pidana yang telah berjalan di kepolisian. Namun, perlindungan terhadap korban tidak semestinya berhenti pada penyidikan.
“Selain mengawal proses hukum yang sedang berjalan di penyidikan di kepolisian, kami juga akan mengawal proses terkait dengan hak-hak korban kaitannya dengan pendidikan,” ujar Wiwid.
Ia menilai hingga kini belum terlihat langkah konkret UM yang dapat memberikan kepastian terhadap hak korban. Terutama menyangkut perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Wiwid, kebutuhan korban tidak bisa menunggu sampai perkara pidana memiliki kepastian hukum. Pendampingan psikologis, kata dia, justru menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah trauma lanjutan maupun risiko reviktimisasi.
“Kami masih belum bisa menganggap sikap dari Universitas Negeri Malang sudah memberikan jaminan,” tegasnya.
Karena itu, tim pendamping meminta UM segera mengambil langkah konkret untuk memastikan korban tetap memperoleh hak pendidikannya. Jaminan tersebut dinilai penting agar proses pendidikan korban tidak ikut terdampak perkara yang sedang berjalan.
Wiwid juga menyoroti sikap kampus yang dinilai cenderung menunggu proses hukum. Menurut dia, pendekatan tersebut berpotensi membuat pemenuhan hak korban ikut tertunda karena proses pidana membutuhkan waktu.
“Kalau sikap konkret dari Universitas Negeri Malang memberikan hak-hak kepada korban menunggu dari adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka itu akan membutuhkan waktu yang bisa jadi cukup lama,” katanya.
Ia menilai penundaan tersebut dapat menambah beban bagi korban. Terlebih, korban tetap harus menjalani aktivitas pendidikan di tengah proses hukum yang belum selesai.
Tim hukum pun menegaskan tuntutannya bukan untuk mencampuri proses pidana, melainkan memastikan hak korban tetap berjalan secara paralel. Perlindungan dan keberlanjutan pendidikan dinilai tidak seharusnya bergantung pada kapan perkara tersebut berakhir di pengadilan.
Dugaan rudapaksa tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian sejak Agustus 2026. Dalam perkara itu, ARP melaporkan AR yang disebut sebagai senior korban dan mengaku sebagai ketua BEM.
Hingga kini, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Sementara itu, tim kuasa hukum meminta UM menunjukkan langkah perlindungan yang lebih konkret bagi korban, khususnya agar hak atas pendidikan tetap terjamin selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Nasib Gugatan Ijazah Gibran Segera Ditentukan, MK Bacakan Putusan Malam Ini