JATIMTIMES - Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menyampaikan Nota Penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026) kemarin.
Dengan begitu, regulasi inisiatif dewan itu kini resmi dibahas bersama pihak eksekutif. Aturan ini dihadirkan untuk menyatukan layanan angkutan umum lintas daerah yang selama ini masih terfragmentasi, sekaligus mengejar ketertinggalan integrasi sistem transportasi dari provinsi lain di Indonesia.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mengakui bahwa penerapan sistem transportasi publik terpadu di Jatim sejatinya relatif terlambat jika dibandingkan dengan daerah lain seperti DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Riau.
"Sebetulnya kalau bicara kita sekarang, kita ini masuk dalam kategori terlambat dalam tanda petik ya, untuk menyiapkan transportasi publik itu. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Pekanbaru, kami sudah datangi semua ke sana. Kalau bicara Jakarta ini sejak 2007. Kalau bicara Jogja, itu sejak 2011. Jawa Tengah itu sudah running sejak 2013," ujar Abdul Halim kepada awak media.
Ia menjelaskan, operasional Bus Trans Jatim yang beroperasi sejak 2022, kini telah mencatatkan load factor melampaui 100 persen di delapan koridor. Namun, hingga kini moda transportasi tersebut belum memiliki payung hukum tingkat daerah yang memadai untuk dukungan operasionalnya.
Lewat Raperda ini, penataan layanan angkutan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan dihubungkan secara sistemik mulai dari ketersediaan moda, simpul rute, hingga integrasi tiket terpadu.
Integrasi moda ini nantinya menghubungkan Trans Jatim dengan angkutan pengumpan (feeder) milik kabupaten/kota, stasiun kereta api, terminal, bandara, hingga pelabuhan. Tak hanya moda darat, jaringan konektivitas juga mencakup Trans Jatim Laut untuk melayani wilayah kepulauan dan kawasan pesisir.
Guna memastikan penyediaan feeder berjalan optimal di tingkat kabupaten/kota, Raperda ini juga akan menjadi pintu masuk untuk menyiapkan skema insentif khusus. Bagi daerah yang memiliki kapasitas APBD kategori menengah dan bawah, Pemprov Jatim diberi mandat turut membantu pemerintah daerah setempat agar mampu menghadirkan angkutan pengumpan yang layak.
"Bahkan kalau kemudian bagi kabupaten yang memiliki APBD dalam kategori menengah dan bawah, itu kita berharap—kita memiliki skema ya, tapi ini belum diputuskan, ini next setelah Raperda itu menjadi Perda—yaitu kita berikan hibah, gitu. Bantuan khusus kepada kabupaten yang nantinya untuk adanya feeder di kawasan yang kemudian sebagai penunjang Trans Jatim," jelasnya.
Mengenai porsi anggaran, legislator Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa amanah undang-undang mewajibkan pengalokasian anggaran transportasi publik minimal 5 persen dari APBD, yang nantinya akan dimaksimalkan tidak hanya untuk sektor darat tetapi juga laut.
"Pak Nyono Kadishub menyampaikan, amanah undang-undangnya kan sebetulnya 5 persen dari APBD, maka kalau 5 persen dari Rp30 triliun saja, itu Rp1,5 triliun. Itu tidak hanya untuk Trans Jatim atau di daratnya saja, tapi juga untuk koneksi yang di laut. Kan kita enggak boleh terus mengenyampingkan kepulauan yang ada di Jawa Timur," tegasnya.
Pihaknya menargetkan Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda pada tahun ini agar Pemprov Jatim memiliki landasan hukum kuat dalam membangun ekosistem transportasi modern.
Langkah ini diproyeksikan tidak hanya menekan angka polusi, tetapi juga mengalihkan ketergantungan masyarakat dari kendaraan pribadi roda dua yang menyumbang hingga 87 persen angka kecelakaan lalu lintas di Jatim.
Baca Juga: Sopir Angkot Tolak TransJatim, DPRD Kota Malang Dorong Dialog dan Skema Kompensasi