JATIMTIMES – Sejumlah masyarakat Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo mendesak adanya kepastian terkait pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 400 hektare (Ha) yang disebut telah dibebaskan sejak 1997.
Hampir tiga dekade berlalu, kawasan yang semula digadang-gadang menjadi kawasan industri tersebut hingga kini belum menunjukkan realisasi investasi yang jelas.
Desakan itu disampaikan masyarakat dalam dua kali audiensi. Pertama, masyarakat menyampaikan aspirasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan ditemui langsung Penjabat (Pj) Sekda Situbondo Akhmad Yulianto bersama Ketua Tim Investasi Situbondo Fernandes Rosyidi. Audiensi berikutnya dilakukan bersama DPRD Kabupaten Situbondo.
Koordinator masyarakat Tanjung Pecinan, H. Kholis, mengatakan masyarakat sejak awal tidak menolak investasi. Justru warga berharap keberadaan investasi tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
"Jadi semula harapan dari masyarakat itu untuk pekerjaan masyarakat, kabarnya kan industri kilang minyak. Tapi mulai saya 97 sampai sekarang, sampai lima kali pemerintah daerah ganti bupati, ternyata setiap bupati dibohongi," kata Kholis, Kamis (1/10/2026).
Menurut Kholis, masyarakat kini tidak ingin kembali mendapatkan janji tanpa kepastian. Warga meminta pemerintah mempertemukan mereka dengan pihak yang memiliki kewenangan langsung atas lahan tersebut.
"Kita meminta dan menuntut itu untuk segera dilaksanakan. Maka alhamdulillah ini Pak Ketua DPR sudah merespon baik, kita apresiasi ke beliau. Secepatnya tahap berikutnya kita akan dipertemukan dengan pengembang, pemilik lahan," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat akan meminta penjelasan mengenai kapan investasi akan direalisasikan. Selain itu, sejumlah persoalan yang selama ini belum selesai juga akan dibawa dalam forum tersebut.
"Di situ kita akan mempertanyakan kapan realisasi, juga persoalan-persoalan yang masih ada di masyarakat, termasuk kasus hukum tanah yang belum selesai, kemudian relokasi yang secepatnya belum ada, itu akan segera kita pertanyakan dan akan kita pertegas," kata Kholis.
Kholis menyebut terdapat persoalan sekitar 123 tambak yang disebut masih dalam proses hukum. Selain itu, terdapat 23 rumah yang menurut masyarakat masih belum memiliki sertifikat terkait proses relokasi.
"Ya kasus tanah yang belum selesai, tambak, beberapa tambak, 123 tambak itu belum selesai, masih proses hukum. Kemudian relokasi tanah sertifikat belum ada. Ada 23 rumah yang masih belum ada sertifikatnya sampai sekarang," ungkap Kholis.
Masyarakat, lanjutnya, ingin pihak yang memiliki kewenangan langsung hadir dalam pertemuan berikutnya. Warga tidak ingin persoalan tersebut hanya dibahas melalui perwakilan staf perusahaan.
"Dan itu kita tidak mau kalau hanya stafnya yang datang, kita mau pemilik yang datang nanti di pertemuan berikutnya. Dan alhamdulillah Bapak Ketua DPR siap memfasilitasi kami," katanya.
Tidak hanya itu, masyarakat Tanjung Pecinan menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan berarti menolak investasi. Sebaliknya, warga menyatakan mendukung investasi yang benar-benar memberikan manfaat, membuka lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Situbondo.
Namun, warga meminta kepastian agar lahan yang selama puluhan tahun disebut belum dimanfaatkan tersebut tidak terus berada dalam kondisi tanpa kejelasan.
"Kita yang pertama akan mempertegas kapan akan dilaksanakan investasi. Kalau tidak, ya dikelola atau diserahkan kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah Kabupaten Situbondo. Kemudian yang kedua, beberapa persoalan yang masih belum selesai itu segera diselesaikan," tegas Kholis.
Sementara itu, Ketua Tim Investasi Situbondo Fernandes Rosyidi menyatakan pemerintah daerah bersama Tim Investasi Situbondo siap membersamai keberlangsungan investasi di Tanjung Pecinan.
Fernandes menjelaskan, lahan seluas sekitar 400 hektare tersebut sejak awal memang digadang-gadang menjadi kawasan industri. Namun hingga saat ini, proses realisasi investasi di kawasan tersebut belum terselesaikan.
"Tim investasi bersama pemerintah daerah siap membersamai keberlangsungan investasi di Tanjung Pecinan," ujar Fernandes.
Fernandes juga mengungkapkan bahwa Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau Mas Rio telah mengambil langkah langsung dengan menemui pemilik lahan yang berstatus Kawasan Potensi Industri (KPI) tersebut.
Pemilik lahan yang dimaksud adalah PT Situbondo Bumi Nuswantoro (PT SBN). Menurut Fernandes, sebelumnya terdapat rencana realisasi investasi pada Juli. Namun rencana tersebut kemudian diundur menjadi Agustus.
"Awalnya direncanakan realisasi bulan Juli, namun diundur Agustus dan akhirnya hingga sekarang tidak ada kejelasan," ungkap Fernandes.
Meski demikian, Fernandes memastikan pemerintah daerah tetap berupaya mengawal keberlangsungan investasi tersebut. Tim Investasi Situbondo akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai rencana investasi di kawasan tersebut.
Setelah audiensi dengan Pemkab, masyarakat juga menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Situbondo. Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat terkait lahan Tanjung Pecinan yang menurut informasi warga telah ada sejak era 1990-an.
"Hari ini kami kedatangan Forum Situbondo Bersatu yang dalam rangka mengadvokasi terkait lahan di Desa Tanjung Pecinan. Yang berdasarkan informasi disampaikan oleh masyarakat, lahan tersebut sudah sejak tahun 90-an. Dan ada bahkan ada proses ground breaking di situ tahun 97, dan sampai sekarang tidak jelas kemudian pemanfaatannya untuk apa," kata Mahbub.
Mahbub menyebut berdasarkan informasi masyarakat, penguasaan atau kepemilikan lahan tersebut juga telah beberapa kali berubah. Masyarakat menyebut sebelumnya berkaitan dengan PT APPRI, kemudian PT Sri, dan saat ini disebut menjadi PT SBN.
Menurut Mahbub, masyarakat meminta DPRD memfasilitasi pertemuan langsung dengan pemilik lahan. Jika investasi memang akan dilanjutkan, masyarakat meminta adanya komitmen yang jelas mengenai waktu realisasinya.
"Yang pertama agar difasilitasi untuk bisa ketemu langsung dengan pemilik lahan tersebut. Dan meminta komitmennya kalau memang lahan tersebut mau dilanjutkan investasinya segera diwujudkan," jelasnya.
Mahbub menambahkan, masyarakat juga telah menyiapkan opsi apabila lahan tersebut memang tidak kunjung dimanfaatkan. Salah satunya adalah mendorong pemerintah melakukan langkah sesuai ketentuan mengenai tanah terlantar.
"Kemudian jika tidak, ada beberapa opsi yang sudah disiapkan oleh masyarakat bahkan akan meminta Presiden mengeluarkan ini keputusan bahwa tanah tersebut tanah terlantar, karena selama sekian tahun tidak ada pemanfaatan di situ," ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, kawasan tersebut dalam rencana tata ruang wilayah memang diperuntukkan sebagai kawasan industri. Namun karena lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak swasta, keberlanjutan investasi tetap membutuhkan komitmen dari pemegang hak.
"Dan sesuai dengan perda tentang rencana tata ruang wilayah, kawasan itu memang menjadi kawasan industri. Sudah menjadi kawasan industri. Cuma karena memang lahan tersebut kepemilikannya oleh pihak swasta, kita masih tergantung pada pihak swasta untuk melanjutkan investasinya atau seperti apa," jelas Mahbub.
DPRD Situbondo, lanjut Mahbub, akan melakukan koordinasi melalui alat kelengkapan DPRD, termasuk Komisi I, untuk memfasilitasi tuntutan masyarakat tersebut.
"Nanti pasti kami koordinasikan dengan Komisi I karena persoalan pertanahan rananya komisi I," pungkas Mahbub.
Baca Juga: Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Pertanyakan Keadilan dan Aktor Utama
Baca Juga: Empat Tahun Berlalu, Nama Korban Kanjuruhan Kembali Dipanggil di Tengah Keheningan Balai Kota Malang