JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Siapa Pencipta Karya AI? DPR Kaji Kepastian Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Reporter: Syaifuddin Anam • Editor: Yunan Helmy
📅 1 Oktober 2026, 14:10 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - Perkembangan kecerdasan buatan (AI) memunculkan persoalan baru di bidang hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya terkait kepemilikan dan hak cipta karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Kerja (Panja) AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI saat melakukan kunjungan ke Program Visual Communication Design (DKV) Binus University, Alam Sutera, Tangerang Selatan, 30 September 2026.

Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan Nila Yani Hardiyanti mengatakan, kepastian hukum terkait karya berbasis AI semakin penting, terutama ketika penciptaannya melibatkan manusia dan teknologi secara bersamaan.

"Dalam dunia desain, persoalan ini semakin kompleks karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pembuat prompt, pengguna AI, pengembang model AI, hingga pemilik karya atau data yang digunakan untuk melatih sistem tersebut," ujar Nila.

Menurut dia, ketidakjelasan status kepemilikan karya berbasis AI dapat berdampak langsung pada mahasiswa, dosen, kreator, pelaku industri kreatif, hingga pelaku UMKM kreatif.

"Ekonomi kreatif bertumpu pada kekayaan intelektual. Kalau kepastian HKI-nya lemah, yang paling dirugikan adalah kreator muda dan pelaku UMKM kreatif," ucapnya.

Isu tersebut dinilai berkaitan langsung dengan sektor ekonomi kreatif yang menjadi salah satu bidang kerja Komisi VII DPR RI. Desain komunikasi visual juga menjadi salah satu subsektor yang banyak melibatkan tenaga kerja muda.

Dalam dialog bersama pimpinan dan pengajar DKV Binus, Panja AI mendalami sejumlah persoalan. Di antaranya pandangan akademisi mengenai status kepemilikan karya yang dibuat dengan bantuan AI, pedoman penggunaan AI di lingkungan kampus, pemahaman mahasiswa dan dosen terhadap risiko sengketa hak cipta, serta kecukupan regulasi yang berlaku saat ini.

Nila mengatakan masukan dari perguruan tinggi menjadi bahan penting untuk melihat persoalan AI dari sisi praktik di lapangan. Menurut dia, regulasi yang disusun perlu mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kreator.

"Kami mendorong agar kedua regulasi ini sinkron dan tidak tumpang tindih, dan agar suara ekosistem kreatif, termasuk dunia pendidikan desain, ikut terdengar," katanya.

Ia menegaskan perlunya kerangka pengaturan nasional yang memberikan kepastian bagi kreator sekaligus tetap membuka ruang bagi inovasi teknologi.

"Inovasi harus tetap tumbuh, tetapi tanpa mengabaikan perlindungan bagi para kreator. Kampus seperti DKV Binus memberi gambaran nyata tentang tantangan di lapangan, dan itu sangat berharga bagi kami di parlemen," pungkasnya.

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Surabaya Jadikan Kampung Ruang Praktik Pancasila

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Pencemaran Udara Warga, Pemkot Batu Larang Keras Pembakaran Sampah Liar

Topik Terkait
# DPR# kecerdasan buatan# AI# hak kekayaan intelektual# HKI

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap