JATIMTIMES — Komisi C Bidang Keuangan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengapresiasi dibentuknya unit kerja baru, yakni Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penataan kelembagaan ini secara resmi ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Regulasi tersebut diundangkan secara resmi di Surabaya pada 15 September 2026. Berada di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Jatim, Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD memegang mandat khusus untuk menyiapkan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, hingga pemantauan dan evaluasi pengelolaan BUMD, BLUD, serta investasi daerah.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Bernardi, menilai kehadiran biro baru ini sangat sejalan dan selaras dengan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim. Kehadiran struktur baru ini diharapkan mampu membenahi tata kelola BUMD dan BLUD milik Pemprov Jatim agar jauh lebih profesional, akuntabel, dan produktif.
"Pastinya kami dari Komisi C DPRD Jawa Timur mengapresiasi terkait pembentukan BP BUMD ini," ujar Fuad ketika dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
"Harapannya nantinya ini bisa diisi oleh jajaran pejabat ASN yang memang berkompeten, dan nantinya juga bisa meningkatkan tata kelola manajemen dari BUMD serta meningkatkan pendapatan dari dividen BUMD yang dimiliki oleh Jawa Timur," lanjutnya.
Fuad menekankan, optimalisasi dividen dari BUMD menjadi kunci penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. Tambahan pendapatan ini sangat dibutuhkan guna menutupi proyeksi defisit APBD Provinsi Jatim yang diperkirakan masih cukup besar pada rencana Tahun Anggaran 2027 mendatang.
"Dengan dividen ini bisa menjadi tambahan untuk PAD Jawa Timur, sehingga bisa mengatasi kekurangan defisit APBD Provinsi Jawa Timur yang masih besar, apalagi untuk rencana Tahun Anggaran 2027," tuturnya.
Oleh karena itu, Fuad mendorong Gubernur Jatim agar selektif dan berani menempatkan figur kepemimpinan yang tepat di biro baru tersebut. Menurutnya, posisi Kepala Biro maupun jajaran di bidang pengembangan bisnis BUMD membutuhkan sosok dengan kompetensi manajerial bisnis yang mumpuni.
Bahkan, jika memungkinkan secara regulasi, DPRD mendorong Pemprov Jatim membuka peluang seleksi terbuka atau lelang eksternal untuk posisi teknis pengembangan bisnis demi menjaring profesional murni.
"Kami berharap Bu Gubernur bisa memilih Kepala Badan yang terbaik sesuai dengan kompetensinya. Dan barangkali di beberapa bidang terkait, termasuk pengembangan bisnis untuk BUMD, apakah bisa dilakukan lelang eksternal untuk mencari sosok dari luar ASN yang punya kompetensi pengembangan bisnis BUMD, sehingga nantinya bisa meningkatkan pendapatan dari BUMD," pungkas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga: Siapa Pencipta Karya AI? DPR Kaji Kepastian Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Surabaya Jadikan Kampung Ruang Praktik Pancasila