JATIMTIMES – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Lamongan, Budi Sulistyo, meminta kepada seluruh SMA/ SMK Negeri, khususnya di Lamongan untuk menyerahkan sepenuhnya uang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada masing-masing siswa/ wali siswa penerima manfaat.
Hal itu disampaikan menyusul adanya informasi tidak diserahkannya uang PIP kepada siswa/ wali siswa di SMA Negeri 1 Kembangbahu, Lamongan, dan dialokasikan untuk pembayaran sumbangan.
“Tidak boleh, karena uang PIP adalah hak siswa yang harus diserahkan kepada siswa penerima untuk kebutuhan operasional pendidikan,” kata Budi Sulistyo kepada jatimTIMES, Rabu (30/9/2026).
Selain itu, terkait pungutan infak/ sumbangan yang ditentukan sekolah, Budi menegaskan bahwa uang tersebut harus dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh komite.
“Itu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisian. Sekolah tidak boleh mengelola, dan harus dilakukan komite,” pungkasnya.
Budi menambahkan, saat ini PIP untuk kelas XI di SMA Negeri 1 Kembangbahu belum dicairkan. Meski demikian ia meminta kepada seluruh sekolah negeri di Lamongan tetap menyalurkan bantuan itu dengan tepat kepada penerima.
“Kelas XI belum dicairkan, karena pencairannya bertahap,” tandasnya.
Berdasarkan sumber data yang dihimpun, pembagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA/ SMK diserahkan bertahap dan diatur berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ditetapkan total akumulasi dalam satu tahun tetap sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp. 1.800.000,-. Dan dibagikan senilai Rp. 900.000,- per semester, dengan catatan bagi siswa baru atau kelas X semester pertama dan siswa akhir kelas XII semester akhir yang durasi belajarnya hanya setengah tahun ajaran, nominalnya disesuaikan menjadi Rp. 900.000,-.
Ditegaskan dalam petunjuk teknis, dana wajib ditarik oleh siswa/orang tua untuk kebutuhan personal pendidikan (seperti beli seragam, sepatu, alat tulis, atau transportasi. Sekolah dilarang memotong atau menahan sepihal dana PIP untuk dialihkan ke sumbangan sekolah tanpa persetujuan tertulis.
Ketentuan itu juga dipertegas anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, yang menjelaskan bahwa PIP bukan sekadar angka di Rekening. Karena secara regulasi, Program Indonesia Pintar diatur antara lain melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang masih berlaku untuk pendidikan dasar dan menengah. Regulasi tersebut merupakan landasan penyelenggaraan PIP.
Dalam dokumen perencanaan regulasi Kemendikdasmen, PIP ditegaskan memiliki tujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, mencegah peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta menarik kembali anak yang putus sekolah agar memperoleh layanan pendidikan.
“Karena itu, saya kira kita perlu berhati-hati. Jangan sampai tujuan afirmatif PIP menjadi kehilangan makna karena seluruh dana yang diterima siswa langsung diperhitungkan untuk kewajiban lain di sekolah. Kalau ada mekanisme seperti itu, harus jelas dasar hukumnya, persetujuannya, transparansinya, dan terutama apakah sesuai dengan ketentuan PIP,” kata dosen FEB Umsura tersebut.
Ia menambahkan, menerima PIP bukan berarti siswa otomatis terbebas dari seluruh pembiayaan pendidikan, tetapi penggunaan dana PIP harus tetap sesuai tujuan program dan ketentuan yang berlaku.
“Sumbangan boleh, tetapi jangan berubah menjadi pungutan,” tuturnya.
Suli Da’im juga mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan memang dimungkinkan. Namun, regulasi membedakan secara tegas antara bantuan, sumbangan dan pungutan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Hasil penggalangan dana juga harus dikelola melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Bahkan Ombudsman RI mengingatkan bahwa istilah ‘sumbangan’ tidak boleh menjadi kamuflase bagi pungutan yang bersifat wajib. Bukan kita tidak anti-sumbangan. Sekolah juga membutuhkan dukungan masyarakat. Tetapi sumbangan harus benar-benar sumbangan sukarela dan tidak mengikat. Jangan sampai karena namanya sumbangan, tetapi jumlahnya ditentukan, wajib dibayar dan ada konsekuensi bagi yang tidak membayar. Secara substansi harus kita lihat mekanismenya, bukan hanya istilahnya,” tegasnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat sumbangan yang ditetapkan melalui Komite Sekolah, harus dapat dijelaskan secara terbuka.
“siapa yang menetapkan, berapa besarannya, apakah sukarela, untuk apa penggunaannya, bagaimana pembukuannya dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada orang tua/wali siswa,” tandasnya.
Baca Juga: FSTeM UB Kenalkan Kultur Jaringan, 121 Siswa SMP Kristen Petra Kediri Praktik Bioteknologi
Baca Juga: Bawa Lembu Suro ke Teknologi VR, Siswi MAN 1 Malang Raih Award di Malaysia