JATIMTIMES – Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disosialisasikan Pemerintah Kota Batu ke para pelaku usaha / investor. Forum strategis di Graha Pancasila itu dihadiri 100 peserta dari lintas sektor. Pertemuan itu menjadi ajang pengenalan paket insentif hijau bagi para penanam modal PMDN maupun PMA.
Wali Kota Batu Nurochman menggarisbawahi bahwa masuknya investasi untuk pembukaan lapangan kerja baru tidak boleh mengorbankan daya dukung ekologis dan lingkungan hidup.
Baca Juga : 7 Makanan yang Sebaiknya Lebih Sering Dikonsumsi Saat Cuaca Panas
Pihaknya mematok prinsip dasar pembangunan daerah yakni "Investasi Tumbuh, Alam Tetap Utuh" sebagai syarat mutlak yang harus dipatuhi seluruh investor di Kota Batu.
"Kota Batu butuh investasi untuk membuka lapangan kerja. Tapi investasi di Batu tidak boleh merusak mata air, menebang hutan seenaknya, dan membuat macet. Prinsipnya Investasi Tumbuh, Alam Tetap Utuh," tegas Nurochman, Rabu (23/9/2026).
Guna menarik investor berkualitas, Pemkot Batu menyiapkan lima paket insentif jitu. Di antaranya layanan perizinan super cepat (One Day Service) melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), potongan pajak dan retribusi hingga 50 persen, kepastian peta tata ruang, insentif ekologi (Eco-Reward). "Ada kewajiban kemitraan pasokan komoditas dengan UMKM lokal," tambahnya.
Diskon pajak hingga 50 persen diberikan khusus bagi investor yang menerapkan konsep Green Building, menyerap minimal 70 persen tenaga kerja lokal Kota Batu, mendedikasikan 30 persen lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta berinvestasi di kawasan desa penyangga Bumiaji, Junrejo, dan Pujon.
Nurochman juga menetapkan batasan tegas, seperti larangan keras membangun di kawasan sempadan sungai dan area mata air, wajib mengantongi dokumen Amdal valid, serta menyediakan sumur resapan rasio 1:10 dari luas bangunan.
Baca Juga : Mulai 26 September, Pendakian Arjuno-Welirang Kembali Dibuka Pasca-Karhutla
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Alfi Nurhidayat menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi dan mengawal langsung kebijakan karpet merah investasi tersebut di lapangan agar menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang konkret.
"Jika Bapak Wali Kota sudah menyampaikan arah kebijakan atau membuka karpet merah untuk investasi, tugas saya sebagai Sekda adalah mengkritkan dan mengeksekusi di lapangan. Saya ingin Kota Batu dikenal bukan hanya wisatanya, tapi juga pelayanan perizinannya yang tercepat dan terbersih di Jawa Timur," tegas Alfi.