JATIMTIMES - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu secara kompak menggelar tasyakuran dan workshop peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) IPPAT ke-39 tahun di Pendapa Agung Kabupaten Malang dengan mengusung tagline "Malang Kompak, Malang Jaya, Maju Bersama".
Tampak hadir Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Malang Shepta Priyambodo beserta jajaran anggota, Ketua Pengda IPPAT Kota Malang Misbachul Munir beserta jajaran anggota dan Ketua Pengda Pengda IPPAT Kota Batu Samiran beserta jajaran anggota.
Baca Juga : Mulai 26 September, Pendakian Arjuno-Welirang Kembali Dibuka Pasca-Karhutla
Untuk kegiatannya sendiri dimulai dengan sambutan dari jajaran Ketua Pengda IPPAT se-Malang Raya, workshop dengan menghadirkan PPAT senior yakni Endang Sri Kawuryan, tasyakuran yang ditandai dengan pemotongan tumpeng, serta ditutup dengan pembagian doorprize ke para anggota yang hadir.
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Malang Shepta Priyambodo menyampaikan, kegiatan tasyakuran HUT IPPAT ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar oleh Pengda IPPAT se-Malang Raya. Shepta menuturkan, peringatan HUT IPPAT ke-39 ini merupakan momentum untuk memperkuat semangat dan kekompakan dari seluruh elemen IPPAT di Malang Raya.
"HUT IPPAT ini merupakan ajang untuk kita berkumpul, bersilaturrahmi dan sharing ilmu untuk menambah keilmuan kita. Tentunya dengan HUT ini kita para pengurus dan anggota semakin harmonis, bersatu dan semakin kompak," ungkap Shepta kepada JatimTIMES.com, Kamis (24/9/2026).
Ia mendorong agar seluruh pengurus dan anggota IPPAT se-Malang Raya untuk terus memumpuk kekompakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Terlebih lagi, saat ini banyak aturan-aturan baru yang harus dipahami agar tidak menyalahi regulasi dalam membuat akta tanah.
"Banyak aturan yang perlu kita pelajari dan aturan terkait pertanahan saat ini semakin berkembang. Jadi kita seluruh unsur PPAT harus kompak menyikapi suatu aturan, apakah ini menguntungkan atau merugikan masyarakat," tutur Shepta.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh elemen PPAT untuk meningkatkan keaktifan melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Mulai dari Kantor Pertanahan hingga Badan Pendapatan Daerah di masing-masing wilayah. Menurutnya, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai PPAT harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerumus dalam pusaran praktik-praktik mafia tanah maupun hal-hal lain yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Pengda PPAT Kota Malang Misbachul Munir mengatakan, pada puncak peringatan HUT IPPAT ke-39 ini dapat menjadi momentum pertemuan yang menghasilkan gagasan positif serta dapat menambah wawasan para pengurus dan anggota IPPAT se-Malang Raya.
Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus dan anggota IPPAT se-Malang Raya yang berkenan hadir dalam peringatan HUT IPPAT ke-39. Selain itu, ia juga mengapresiasi atas pemaparan materi yang disampaikan oleh PPAT senior Endang Sri Kawuryan dengan tajuk Kapita Selekta PPAT.
"Hal ini sangat penting bagi kita, karena seiring berkembangnya era digital pun juga pertanahan sudah menerapkan digital dan semua serba elektronik. Maka dengan tema acara transformasi digital pertanahan, otomatis kita sebagai PPAT harus menyesuaikan perkembangan zaman, istilahnya harus melek digital," ujar Munir.
Baca Juga : Akses Jalan Mustari Batu Ditutup Berkala hingga 16 Oktober untuk Proyek Drainase Jalur Pedestrian
Ia menyebut, kegiatan-kegiatan tasyakuran serta workshop dari narasumber berkompeten merupakan salah satu upaya dari IPPAT se-Malang Raya dalam meningkatkan kekompakan serta kompetensi di era digital yang semuanya serba elektronik.
"Harapannya semua PPAT di Malang Raya yang berjumlah sekitar 400 orang mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan transformasi digital pertanahan," kata Munir.
Lebih lanjut, Ketua Pengda IPPAT Kota Batu Samiran mengatakan, HUT IPPAT ke-39 merupakan momentum yang harus dimanfaatkan oleh para PPAT di Malang untuk dapat beradaptasi menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta regulasi yang ada.
Menurutnya, penggunaan metode atau teknologi baru geotagging dalam proses pembuatan akta tanah sangat membantu PPAT agar dapat membantu masyarakat luas untuk tidak terjerumus dalam sengketa pertanahan.
"Salah satu yang berkembang yakni penggunaan metode geotagging. Dengan adanya geotagging akan mempersempit ruang timbulnya sengketa-sengketa tanah di tengah-tengah masyarakat," pungkas Samiran.