JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Suwandy DPRD Jatim Siap Kawal Usulan Buruh soal Perda Perlindungan THR

Reporter: Muhammad Choirul Anwar • Editor: Dede Nana
📅 24 September 2026, 17:17 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh aspirasi pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Jatim.

Selain meneruskan rekomendasi resmi ke tingkat pusat, dewan siap menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan THR di tingkat provinsi. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Anggota DPRD Jatim, Suwandy Firdaus, usai menerima audiensi perwakilan buruh di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya.

Baca Juga : Kawal 11 Tuntutan Buruh, Sumardi DPRD Jatim Pastikan Rekomendasi Dikirim ke Pusat

"Sebagai wakil rakyat, kami telah menerima kawan-kawan pekerja buruh dari Koalisi Besar Jawa Timur. Seluruh poin yang disampaikan akan segera kami teruskan kepada pimpinan dewan agar diterbitkan surat rekomendasi resmi ke DPR RI dan Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya," ujar Suwandy usai audiensi.

Suwandy, yang berlatar belakang sebagai mantan aktivis buruh, menyatakan sangat memahami persoalan yang kerap dihadapi para pekerja.

Menurutnya, jika poin-poin tuntutan buruh tidak terakomodir secara maksimal dalam pengesahan undang-undang di tingkat pusat pada Oktober mendatang, DPRD Jatim siap mengambil langkah konkret di tingkat daerah.

"Saya sangat setuju dan siap mengawal. Kalau memang itu tidak diakomodir oleh undang-undang yang akan diundangkan di pusat bulan Oktober nanti, kami di DPRD Jatim akan melakukan inisiatif supaya diterbitkan Perda tentang Perlindungan THR," tegas Suwandy.

Langkah ini dinilai penting karena masalah pembayaran THR dan hak-hak normatif pekerja masih kerap diabaikan. "Lagi-lagi pekerja buruh dalam kondisi dizolimi, tidak diberikan hak-haknya terutama yang normatif, termasuk THR. Ini yang harus kita bentengi dengan aturan hukum di daerah," lanjutnya.

Selain masalah THR, Suwandy menyoroti beban pajak penghasilan yang dinilai sangat berat bagi kalangan buruh, terutama pemotongan pajak atas uang pesangon korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga : Targetkan 222 Emas, KONI Kota Malang Perluas Perburuan Medali Porprov 2027

"Hampir semua tuntutan buruh ini perlu diperjuangkan, terutama reformasi pajak atas penghasilan dan hak pekerja. Ketika kawan-kawan buruh terkena PHK, uang pesangon yang mereka terima pajaknya masih luar biasa tinggi. Ini sangat memberatkan dan akan kami desakkan ke DPR RI," ungkap politisi tersebut.

Di samping itu, ia juga mendorong penghentian PHK massal serta pengawasan ketat terhadap praktik pekerja alih daya (outsourcing) yang masih marak melanggar hak-hak normatif di Jatim.

"Seluruh rekomendasi ini akan kami fokuskan dan kawal agar aspirasi kawan-kawan pekerja benar-benar masuk dan diakomodir secara berkeadilan," pungkas Suwandy.

 

Topik Terkait
# dprd jatim# kbpbi jatim# tuntutan buruh# buruh jatim

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap