JATIMTIMES — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi yang berawal dari usul prakarsa Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak hanya dirancang sebatas penguatan layanan bus Trans Jatim semata.
Draf regulasi ini disiapkan untuk menghubungkan seluruh moda transportasi —mulai dari bus, kereta api, kapal penyeberangan, hingga akses bandara— dalam satu sistem pembayaran dan pelayanan yang inklusif.
Baca Juga : Kalender Jawa Rabu Pon 23 September 2026: Hati Mudah Tersinggung
Raperda tersebut telah resmi disetujui menjadi raperda Inisiatif DPRD Jatim, dalam rapat paripurna internal belum lama ini. Tahapan selanjutnya, dewan bersama pihak eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan melakukan pembahasan bersama untuk mematangkan substansi dan materi muatan regulasi tersebut.
Juru bicara Komisi D DPRD Jatim Yoyok Mulyadi menegaskan bahwa Raperda ini mengusung gagasan integrasi secara menyeluruh, tidak sebatas penambahan armada atau rute jalan raya.
“Cakupannya meliputi angkutan jalan, perkeretaapian, sungai dan danau, laut, penyeberangan, serta akses darat menuju bandar udara, disertai simpul, jalur pejalan kaki, fasilitas pesepeda, pengumpan, tiket, tarif, informasi, dan data,” terang Yoyok.
Untuk memudahkan mobilitas masyarakat, Raperda ini mengamanatkan skema integrasi tarif dan tiket. Pengguna transportasi umum di Jatim nantinya dapat menikmati potongan tarif transfer, tarif berbasis waktu atau zona, hingga tiket terusan yang terhubung secara elektronik maupun kartu fisik.
Selain kemudahan bertransaksi, Komisi D juga memastikan hadirnya perlindungan sosial melalui penyediaan tarif khusus bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Tarif khusus dilakukan berdasarkan kriteria penerima, besaran manfaat, dan cakupan layanan. Raperda juga membuka kelompok prioritas lain dalam implementasi kebijakan Raperda berdasarkan kebutuhan, termasuk bagi santri,” jelas Yoyok.
Baca Juga : Bupati Sanusi Komitmen Wujudkan Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
Legislator Fraksi PKB ini menekankan bahwa standar pelayanan transportasi publik terintegrasi wajib berkeadilan sosial dan ramah bagi disabilitas serta kelompok rentan. Pengelola dan operator diwajibkan menerapkan prinsip universal design, menyediakan akses informasi suara dan taktil, bantuan petugas, serta menjamin keamanan bagi perempuan dan anak.
Di samping itu, Yoyok mematahkan anggapan bahwa pengembangan transportasi terintegrasi hanya akan berpusat di kawasan metropolitan Gerbangkertosusila. Koridor di daerah dengan permintaan (demand) penumpang yang masih rendah tetap akan diprioritaskan demi pemerataan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Ukuran keberhasilan transportasi publik terintegrasi tidak berhenti pada penambahan armada atau penumpang, tetapi menilai apakah masyarakat memperoleh pilihan yang layak untuk meninggalkan kendaraan pribadi,” pungkas mantan Wakil Bupati Situbondo itu.