PJATIMTIMES – Pemerintah Kota Blitar memperkuat transformasi layanan kependudukan sekaligus mendorong perlindungan sosial yang semakin akurat berbasis data.
Langkah itu dilakukan melalui sinergi Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin bersama anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), memperkuat integrasi data, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2027/2028, Ini Cara Buat Akun dan Syaratnya: Tutup 23 September 2026
Penguatan tersebut mengemuka dalam Kegiatan Fasilitasi Pendaftaran Penduduk melalui Layanan Jemput Bola di Daerah yang digelar di Balai Kota Koesoemo Wicitra, Minggu (20/9/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Romy Soekarno serta Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Erliani Budi Lestari sebagai narasumber. Sejumlah unsur turut terlibat, mulai Dispendukcapil dan Dinas Sosial Kota Blitar hingga pendamping PKH, TKSK, operator SIKS-NG, serta jajaran terkait lainnya.
Mas Ibin mengatakan, digitalisasi tidak boleh membuat pelayanan pemerintah justru menjauh dari masyarakat. Prinsip yang diterapkan Pemkot Blitar adalah pemerintah menyesuaikan layanan dengan kebutuhan dan waktu masyarakat.
“Kita menerapkan konsep layanan jemput bola, layanan yang betul-betul memperhatikan masyarakat sebagai pusat layanan itu sendiri. Sehingga pemerintah menyesuaikan kepada masyarakat, bukan masyarakat yang menyesuaikan kepada pemerintah,” kata Mas Ibin.
Prinsip itu, menurut dia, telah diterapkan Dispendukcapil dengan membuka layanan di luar pola kerja konvensional, termasuk saat kegiatan Car Free Day (CFD). Kebijakan tersebut memberi kesempatan kepada warga yang sulit mengakses pelayanan pada hari kerja. Praktik layanan jemput bola IKD di CFD memang telah dijalankan Dispendukcapil Kota Blitar pada sejumlah kesempatan sepanjang 2026.
Prinsip itu, menurut Mas Ibin, telah diterapkan Dispendukcapil dengan membuka layanan di luar pola kerja konvensional, termasuk saat kegiatan Car Free Day (CFD). Kebijakan tersebut memberi ruang bagi warga yang kesulitan mengakses pelayanan pada hari kerja karena kesibukan.
“Kadang-kadang Senin sampai Jumat masyarakat sibuk sehingga tidak sempat mengakses layanan pemerintah. Mereka baru sempat ketika Sabtu, Ahad, atau waktu libur. Maka pemerintah yang menyesuaikan masyarakat untuk tetap membuka layanan,” kata Mas Ibin.
Menurut dia, pola pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Blitar menempatkan kebutuhan warga sebagai orientasi utama pelayanan publik.
“Ini dalam rangka Pemerintah Kota Blitar betul-betul concern melayani masyarakat sepenuh hati,” tegasnya.
Data Terintegrasi Jadi Fondasi Kebijakan
Mas Ibin menempatkan data sebagai titik penting dalam menentukan intervensi pemerintah. Menurut dia, integrasi diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi setiap warga dan tidak mengambil kebijakan berdasarkan informasi yang terpisah-pisah.
“Single identity ini yang bisa mengintegrasikan itu betul-betul akan menjadi acuan. Seorang warga sebenarnya pernah mendapatkan bantuan apa saja, itu akan tercantum di situ,” ujarnya.
Data kependudukan Semester I 2026 mencatat penduduk Kota Blitar sebanyak 162.992 jiwa, terdiri atas 81.218 laki-laki dan 81.774 perempuan. Penduduk tersebar di Kepanjenkidul sebanyak 46.419 jiwa, Sukorejo 55.695 jiwa, dan Sananwetan 60.878 jiwa.
Transformasi digital juga terus bergerak. Berdasarkan data Dispendukcapil, aktivasi IKD di Kota Blitar telah mencapai 32.577 jiwa atau 26,32 persen dari target 30 persen yang ditetapkan Ditjen Dukcapil. Capaian tersebut menempatkan Kota Blitar dalam kelompok empat besar capaian aktivasi IKD di Jawa Timur.
IKD sendiri berfungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas untuk mendukung transaksi pelayanan publik maupun privat melalui perangkat digital.
Mas Ibin menegaskan, kualitas data berpengaruh langsung terhadap ketepatan kebijakan. Kondisi setiap individu, keluarga, bahkan wilayah tidak selalu sama sehingga intervensi pemerintah juga tidak bisa diseragamkan.
“Masing-masing individu itu programnya berbeda, masing-masing keluarga berbeda, masing-masing RT, RW ataupun kelurahan tentunya mempunyai hal-hal yang berbeda. Kita harus tahu datanya untuk menentukan program yang lebih detail,” tegasnya.
Ditjen Dukcapil Perkuat Digitalisasi Perlindungan Sosial
Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri Erliani Budi Lestari dalam paparannya menjelaskan arah digitalisasi perlindungan sosial berbasis infrastruktur digital publik. IKD ditempatkan sebagai bagian penting dari infrastruktur identitas digital yang terhubung dengan pertukaran data antarlembaga.
“IKD menjadi bagian penting dalam transformasi digital pelayanan publik. Dengan identitas yang terverifikasi dan data yang semakin terintegrasi, proses pelayanan, termasuk perlindungan sosial, dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran,” ujar Erliani.
Dalam skema tersebut, proses penentuan kelayakan perlindungan sosial dapat memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data administratif lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah variabel digunakan dalam proses verifikasi, mulai status kepegawaian dan desil hingga data aset tertentu.
Baca Juga : Syarat Calon Ketua KONI Blitar Tak Pernah Terlibat Perkara Hukum, Elim Justru Punya Jejak Laporan Polisi
Menurut Erliani, digitalisasi juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi apabila menemukan ketidaksesuaian data.
“Masyarakat tetap diberikan ruang untuk melakukan sanggah apabila data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jadi sistem ini tidak hanya berbicara soal kecepatan, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Dalam mekanisme tersebut, agen pendamping berperan membantu masyarakat mulai dari edukasi dan sosialisasi, pendaftaran, verifikasi identitas, hingga proses sanggah. Agen bukan pihak yang menentukan seseorang layak atau tidak layak menerima bantuan.
“Agen tugasnya mendampingi dan membantu masyarakat mengakses sistem. Penentuan kelayakan tetap berdasarkan data, kriteria, serta mekanisme yang berlaku,” jelas Erliani.
Arah tersebut bertemu dengan langkah Pemkot Blitar yang tengah memperluas Agen Perlinsos. Jaringannya dimulai dari ASN dan selanjutnya diarahkan hingga kelurahan dengan melibatkan RT, RW, serta tokoh masyarakat.
“Kita ingin memastikan tidak ada warga yang berhak mendapatkan perlindungan sosial tetapi tertinggal hanya karena keterbatasan akses atau kesulitan menggunakan layanan digital,” kata Mas Ibin.
Romy Dorong Sistem Mudah, Inklusif, dan Aman
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyoroti dimensi lain dari transformasi identitas digital. Menurut dia, digitalisasi tidak cukup dimaknai sekadar memindahkan identitas dari kartu fisik ke telepon genggam. Sistem digital harus membuat masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan tanpa berulang kali menyerahkan data yang sebenarnya telah dimiliki pemerintah.
“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan KTP dari dompet ke telepon genggam. Yang lebih penting adalah bagaimana identitas digital membuat pelayanan publik menjadi lebih sederhana dan mudah diakses masyarakat,” ujar Romy.
Transformasi tersebut, lanjut Romy, juga harus tetap menjangkau warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi. Karena itu, digitalisasi dan layanan jemput bola harus berjalan beriringan agar lansia, penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, maupun warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tidak tertinggal.
“Teknologi harus mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan hambatan baru. Karena itu, pelayanan tetap harus inklusif. Warga yang memiliki keterbatasan akses digital tetap harus mendapatkan pelayanan,” katanya.
Romy juga mengangkat pengembangan single identity dengan prinsip one identity, distributed data, controlled access. Integrasi identitas, menurut dia, tidak berarti seluruh informasi warga dihimpun dalam satu pangkalan data raksasa. Data tetap berada dalam kewenangan masing-masing lembaga, sedangkan akses diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
“Prinsipnya satu identitas, tetapi datanya tetap terdistribusi dan aksesnya dikendalikan. Jadi bukan berarti seluruh data masyarakat dikumpulkan menjadi satu, melainkan setiap lembaga mengakses data sesuai kebutuhan dan kewenangannya,” jelas Romy.
Bagi Pemkot Blitar, pertemuan gagasan pusat dan kesiapan daerah itu diarahkan pada satu tujuan: pelayanan yang lebih mudah sekaligus kebijakan yang semakin presisi.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan jemput bola ini, sekaligus melakukan registrasi dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Mari kita dukung transformasi pelayanan kependudukan untuk mempermudah akses layanan publik dan mendukung perlindungan sosial yang semakin tepat sasaran,” pungkas Mas Ibin.