JATIMTIMES – Jejak digital rupanya memiliki ingatan panjang. Menjelang Musorkotlub KONI Kota Blitar yang akan digelar pada 22 September 2026, rekam laporan polisi yang pernah menyeret nama Wakil Wali Kota Blitar sekaligus Plt Ketua Umum KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba kembali relevan dibaca.
Sebab, dalam persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Blitar, syarat khusus huruf e berbunyi terang: tidak pernah terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata. Bakal calon juga diminta membuat surat pernyataan bermeterai dengan substansi serupa.
Di titik itulah persyaratan tersebut bertemu dengan rekam digital Elim. Namanya pernah dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam persoalan utang piutang Rp214 juta. Terbaru, Elim kembali menjadi salah satu pihak yang dilaporkan ke Polres Blitar Kota terkait dugaan pelibatan anak dalam demonstrasi KONI Kota Blitar.
Dua laporan polisi tentu berada dalam konteks dan tahapan berbeda. Namun, keduanya membuat satu frasa dalam persyaratan pencalonan menjadi penting untuk dijelaskan TPP: apa yang dimaksud dengan “tidak pernah terlibat dalam perkara hukum”?
Jejak Makassar Belum Hilang dari Ruang Digital
Kasus Makassar bermula dari laporan bernomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 27 Desember 2024. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Kepolisian ketika itu membenarkan Elim telah diundang untuk memberikan klarifikasi.
“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir, tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” kata AKP Wahiduddin dari Polrestabes Makassar, Jumat (17/10/2025).
Elim membantah tudingan penipuan dan menyebut persoalan tersebut merupakan utang piutang. Ia mengakui pernah berutang Rp800 juta dan menyatakan telah membayar Rp586 juta sehingga tersisa Rp214 juta.
Jejak digital perkara itu mungkin sudah berusia hampir dua tahun. Namun, pencalonan Ketua KONI membuatnya kembali relevan karena TPP sendiri memasukkan rekam perkara hukum sebagai salah satu persyaratan calon.
Laporan Baru Muncul dari Aksi KONI
Belum selesai perdebatan mengenai jejak Makassar, laporan polisi terbaru muncul di Blitar.
Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) melaporkan Elim bersama sejumlah pihak ke Polres Blitar Kota, Selasa (15/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan atlet yang masih berstatus anak dalam demonstrasi KONI Kota Blitar pada 7 September 2026.
Koordinator GMB Maryono Budi Kampez mengatakan laporan itu dibuat karena pihaknya menilai keterlibatan anak dalam aksi tersebut bermasalah.
“Kami menilai bahwa ajakan tersebut itu adalah kegiatan eksploitasi yang melanggar hak-hak anak,” kata Maryono.
Baca Juga : Influenza A Naik di Surabaya, Kenali Gejalanya dan Bedanya dengan COVID-19
GMB membawa foto, dokumentasi kegiatan dan surat dispensasi sebagai bahan laporan. Maryono juga menyoroti penggunaan dispensasi yang menurut dugaan pihaknya semula diperuntukkan bagi kegiatan olahraga, tetapi kemudian berujung pada keterlibatan sejumlah atlet pelajar dalam demonstrasi.
Maka persoalannya kini bukan soal menghapus jejak digital. Dokumen laporan dan pemberitaan sudah menjadi bagian dari rekam publik.
Yang perlu dijawab justru bagaimana TPP menerapkan aturan buatannya sendiri. Apakah istilah “terlibat perkara hukum” mencakup seseorang yang berstatus terlapor, atau baru berlaku ketika status hukumnya meningkat?
KONI sedang mencari ketua untuk mengurus pembinaan dan prestasi atlet. Karena itu, syarat hukum seharusnya mempunyai ukuran yang jelas. Jangan sampai kalimatnya tegas ketika dicetak di formulir, tetapi tafsirnya mendadak panjang ketika diterapkan kepada calon.
Di tengah pencalonan itu, laporan terbaru terhadap Elim juga belum kehilangan gaungnya. Koordinator Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) Maryono Budi Kampez menegaskan, persoalan yang dibawa GMB ke kepolisian bukan karena para pelajar tersebut berstatus atlet, melainkan karena mereka masih anak-anak dan dilibatkan dalam aksi.
“Memang benar sebagai atlet. Akan tetapi, atlet itu bolehlah yang di atas umur 18 yang sudah dewasa. Tapi untuk proses mengajak anak-anak inilah yang kami sayangkan,” kata Maryono.
GMB kini menunggu tindak lanjut kepolisian. “Semoga dalam waktu dekat kami bisa diajak audiensi dengan Pak Kapolres, supaya kami bisa menjelaskan kronologis yang sebenarnya kenapa kami melakukan pelaporan ini,” ujarnya.
Jejak digital tak mudah dihapus. Menjelang pemilihan Ketua KONI Kota Blitar, rekam laporan polisi yang pernah mencantumkan nama Elim kembali terbuka dan menjadi bagian dari catatan publik. Rakyat sudah cerdas membaca rekam jejak. Penolakan terhadap pencalonan Elim pun telah disuarakan sebagian pihak, terutama dengan mempertanyakan kesesuaiannya dengan syarat calon yang menyebut tidak pernah terlibat perkara hukum pidana maupun perdata.