BPJPH Jatim Fasilitasi 175 Ribu Sertifikat Halal Gratis dan Tersisa 39 Ribu
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
18 - Sep - 2026, 09:57
JATIMTIMES - Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitasi 175 ribu sertifikat halal gratis untuk seluruh pelaku usaha dengan berbagai produknya tahun 2026 ini.
Kepala BPJPH Provinsi Jawa Timur M. Fauzi menyampaikan bahwa tahun 2026 ini BPJPH Pusat telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis kepada 1.350.000 pelaku usaha. Dari total tersebut, di Provinsi Jawa Timur mendapatkan kuota sebesar 216 ribu sertifikasi halal gratis.
Baca Juga : Mangga Podang Kantongi Sertifikat IG, Pemkab Kediri Fokus Jaga Populasi dan Kualitas
"Dari 216 ribu kuota untuk di Jawa Timur itu berkurang seiring dengan adanya efisiensi anggaran menjadi 175 ribu sertifikasi halal gratis," ungkap Fauzi.
Pihaknya menyebut, dari kuota 175 ribu sertifikasi halal gratis untuk para pelaku usaha, tidak semuanya terserap. Ia mengatakan, hingga awal September 2026, kuota sertifikasi halal gratis untuk di Jawa Timur tersisa 39 ribu. "Dari kuota 175 ribu sertifikasi halal gratis itu tidak habis, masih tersisa 39 ribu," tutur Fauzi.
Fauzi menjelaskan, terdapat beberapa kendala dalam program fasilitasi sertifikasi halal gratis sehingga menyebabkan masih tersisanya 39 ribu kuota sertifikasi halal gratis. Diakuinya, proses sosialisasi yang kurang membust kuota sertifikasi halal dari BPJPH Pusat hingga awal September 2026 belum terserap seluruhnya.
"Memang sosialisasinya kurang, karena keterbatasan anggaran dan personel. Lalu karena sosialisasi yang kurang, akhirnya pemahaman para pelaku usaha juga belum maksimal untuk produk wajib berseritikasi halal di Oktober 2026," jelas Fauzi.
Baca Juga : Rp23 Triliun dari APBN 2027 untuk Gaji PPPK, Said Abdullah: Paruh Waktu Jadi Penuh Bertahap
Lebih lanjut, pihaknya akan memaksimalkan tenaga dan anggaran yang ada untuk percepatan sertifikasi halal produk-produk dari para pelaku usaha. Terlebih lagi, kewajiban sebuah produk mengantongi sertifikat halal juga telah diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, pihaknya juga akan bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal di seluruh Jawa Timur untuk membantu percepatan sertifikasi halal terhadap berbagai produk pelaku usaha. Menurutnya, dengan adanya sertifikat halal pada setiap produk pelaku usaha akan membuat konsumen semakin tenang, nyaman dan aman dalam menggunakan produk tersebut.
