Raperda Transportasi Publik Terintegrasi, Demokrat Jatim Soroti Kesenjangan Layanan hingga Aksesibilitas

18 - Sep - 2026, 08:56

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo, menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna.

JATIMTIMESFraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menilai usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi merupakan langkah krusial untuk membenahi pelayanan dasar masyarakat.

Meski memberikan dukungan penuh, Demokrat melontarkan sejumlah catatan kritis terkait ketimpangan layanan hingga pentingnya koordinasi antarkewenangan. Sikap tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim belum lama ini.

Baca Juga : Damkar Kota Malang Diusulkan Jadi OPD Mandiri, DPRD Masih Kaji

Terkait Raperda inisiatif Komisi D yang mencakup 19 Bab dan 183 Pasal ini, Demokrat menyoroti data bahwa dari 0,76 juta perjalanan komuter per hari di kawasan Gerbangkertosusila Plus, baru sekitar 2,5 persen atau 19.115 perjalanan yang memanfaatkan angkutan umum.

Kondisi ini dinilai memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara besarnya pasar mobilitas metropolitan dengan daya saing transportasi publik yang ada saat ini.

"Keputusan warga bukan ditentukan harga tiket semata, tetapi juga waktu akses ke halte, kepastian jadwal, waktu tunggu, keamanan, kemudahan berpindah, keterhubungan dengan moda lain, dan total biaya dari asal sampai tujuan," ujar Rasiyo.

Demokrat juga mengapresiasi capaian Trans Jatim yang berhasil melayani lebih dari 8,1 juta penumpang sepanjang 2025 sebagai bukti tingginya permintaan masyarakat.

Namun, Rasiyo menegaskan bahwa tingginya angka penumpang belum membuktikan sistem telah terintegrasi secara utuh. Kajian teknis 2026 masih menunjukkan adanya ketimpangan cakupan antarkoridor serta terbatasnya layanan angkutan pengumpan (feeder).

"Tantangan berikutnya bukan semata memperbanyak layanan, melainkan menghubungkan layanan utama, feeder, simpul, jadwal, tarif, pembayaran, informasi, dan akses awal-akhir sebagai satu perjalanan," tegas Rasiyo.

Menyikapi draf aturan tersebut, Demokrat menyampaikan tiga catatan strategis serta meminta penjelasan tambahan dari Pemprov Jatim.

Dari aspek teknis yuridis, Raperda membutuhkan perbaikan prosedural maupun substansial mulai dari penyiapan Naskah Akademik hingga rumusan pasal agar mampu menjadi regulasi yang baik dan aplikatif di lapangan (behoorlijk regelgeving).

Baca Juga : SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Ekosistem Industri Digital

Secara aksiologis, Demokrat mendukung 13 tujuan mulia Raperda pada Pasal 4, terutama dalam menjamin pelayanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki kesetaraan akses menuju pusat ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Terkait kesiapan kelembagaan dan fragmentasi kewenangan, Demokrat meminta penjelasan konkret mengenai langkah Pemprov Jatim dalam mengelola kontrak pelayanan dan aset daerah.

Pihaknya menekankan agar pembagian kewenangan dengan pengelola jalan nasional, stasiun kereta api, pelabuhan, hingga bandara tidak dijadikan hambatan dalam memberikan pelayanan publik terbaik.

"Fragmentasi kewenangan bukan alasan untuk membiarkan pelayanan terfragmentasi. Pemerintah Provinsi harus menyelenggarakan itu semuanya agar pelayanan dasar transportasi publik sungguh-sungguh bagian dari penyediaan fasilitas umum oleh negara kepada warganya," lanjut Rasiyo.

Fraksi Partai Demokrat menyatakan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi sangat layak untuk diajukan dan dibahas lebih lanjut secara serius bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Kelemahan perumusan yang tertuang dalam Raperda bukanlah alasan untuk tidak diapresiasi, melainkan justru harus dipahami sebagai bagian dari dorongan untuk meningkatkan kinerja dengan melakukan penyempurnaan dalam pembahasan-pembahasan lebih lanjut," pungkasnya.