Damkar Kota Malang Diusulkan Jadi OPD Mandiri, DPRD Masih Kaji

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

17 - Sep - 2026, 07:24

Damkar Kota Malang saat berupaya memadamkan api (foto: Damkar Kota Malang)

JATIMTIMES - Rencana pemecahan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang mulai menjadi pembahasan DPRD Kota Malang. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) yang saat ini masih berada di bawah Satpol PP.

Wacana tersebut mengarah pada pemisahan Damkar menjadi perangkat daerah (PD) tersendiri dengan kedudukan yang nantinya sejajar dengan Satpol PP. Namun, rencana itu masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Baca Juga : Guru Madrasah Masih Bertumpu pada Honor Yayasan, Dewan Usul Insentif Rp1 Juta

Selain Damkar, pembahasan pemecahan OPD juga menyentuh sektor ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang saat ini masih bergabung dengan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau Disnaker-PMPTSP turut diwacanakan menjadi perangkat daerah tersendiri.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang sekaligus Ketua Fraksi Gerindra Danny Agung Prasetyo mengatakan, dari sejumlah rencana pemecahan OPD tersebut, Damkar menjadi salah satu yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih. Hal itu berkaitan dengan tugas Damkar dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Kota Malang.

"Prioritas utama yang mendesak untuk segera dipecah adalah Damkar, harus dipisah dari Satpol PP karena menyangkut fungsi penanggulangan bencana kebakaran," ujar Danny, Kamis (17/9/2026).

Meski demikian, pembahasan mengenai pemecahan OPD tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan. Kemampuan anggaran daerah juga menjadi salah satu pertimbangan yang harus dihitung sebelum rencana tersebut direalisasikan.

Komisi A mencatat, pembentukan satu OPD baru membutuhkan anggaran minimal sekitar Rp10 miliar. Dengan kondisi keuangan daerah yang masih perlu disesuaikan, pemecahan OPD dinilai perlu dilakukan secara bertahap dan terukur.

Artinya, pembahasan di DPRD tidak berhenti pada persoalan apakah sebuah OPD perlu dipisahkan atau tidak. Kesiapan anggaran, struktur organisasi, sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana juga menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan.

Baca Juga : Kota Malang Banyak Cetak Lulusan, DPRD Dorong Pasar Kerja Diperluas ke Daerah Industri

Khusus untuk Damkar, kebutuhan sarana pendukung turut menjadi perhatian seiring perkembangan pembangunan di Kota Malang. Pertumbuhan gedung bertingkat dan hotel membuat kebutuhan terhadap layanan pemadaman dan penyelamatan yang cepat semakin penting.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga memproyeksikan kebutuhan pengadaan mobil pemadam kebakaran baru pada 2027. Rencana penambahan armada itu diarahkan untuk memperkuat respons petugas ketika menghadapi potensi kebakaran maupun kondisi darurat di kawasan perkotaan.

Dengan demikian, pemecahan OPD di Kota Malang saat ini masih berada pada tahap pembahasan. Keputusan mengenai bentuk kelembagaan maupun tahapan realisasinya masih harus melalui pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemkot Malang dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik serta kemampuan keuangan daerah.