275 Kasus Narkoba Ditangani hingga Agustus 2026, Polisi Ungkap Pola Peredaran di Kota Malang

16 - Sep - 2026, 06:17

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Peredaran narkoba di Kota Malang masih menjadi pekerjaan besar bagi aparat kepolisian. Hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah menangani 275 perkara dengan 276 tersangka.

Jumlah tersebut bahkan telah melampaui catatan sepanjang 2025 yang mencapai 270 kasus dengan 266 tersangka. Data itu menunjukkan perkara narkotika masih menjadi salah satu fokus penanganan hukum di wilayah Kota Malang.

Baca Juga : KKN Unikama 2026 Tak Sekadar Kerja Bakti, Limbah Desa Diubah Jadi Sumber Nilai Ekonomi

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono mengatakan penanganan kasus narkoba tidak hanya diarahkan kepada pengguna di tingkat akhir. Polisi juga berupaya membongkar mata rantai peredaran hingga jaringan yang memasok narkotika ke wilayah Kota Malang.

“Penanganan narkoba tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap menggunakan atau menyimpan. Kami terus mendalami asal barang, siapa yang memasok, dan bagaimana jaringan tersebut bergerak,” kata Hendro.

Menurut Hendro, sejumlah perkara yang ditangani Satresnarkoba memiliki keterkaitan dengan dugaan jaringan peredaran antarwilayah. Kondisi tersebut membuat proses penyelidikan tidak cukup dilakukan hanya berdasarkan lokasi penangkapan, tetapi harus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang berada di belakang peredaran.

Ganja dan sabu menjadi bagian dari narkotika yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut. Polisi menduga potensi pasar yang besar menjadi salah satu faktor yang membuat Kota Malang tetap dilirik sebagai wilayah peredaran.

“Kalau hanya menangkap orang yang membawa barang, mata rantainya belum tentu terputus. Karena itu setiap perkara kami kembangkan untuk melihat jaringan di atasnya,” jelasnya.

Hendro menyebut karakter Kota Malang sebagai kota pendidikan dengan mobilitas penduduk yang tinggi turut menjadi perhatian dalam pemetaan kerawanan. Keberadaan puluhan perguruan tinggi, kawasan hiburan, hingga aktivitas masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang waktu membuat pengawasan terhadap peredaran narkoba membutuhkan pola penanganan yang berkelanjutan.

Selain mengandalkan pengungkapan perkara, polisi juga memperkuat pemantauan terhadap pola baru peredaran narkoba. Perkembangan teknologi dan media sosial dinilai turut mengubah cara pelaku mencari konsumen maupun mendistribusikan barang.

“Pola peredarannya terus berubah. Kami juga melihat pemanfaatan media sosial dan jaringan daring yang memungkinkan transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung,” tambah Hendro.

Baca Juga : Musim Hujan 2026 Mulai Datang, Daerah Mana yang Lebih Dulu Diguyur Hujan?

Kondisi tersebut membuat kepolisian tidak hanya melakukan penindakan setelah terjadi transaksi. Pemetaan wilayah rawan, pengumpulan informasi dari masyarakat, serta pengembangan keterangan dari tersangka menjadi bagian dari upaya untuk menemukan jaringan yang lebih luas.

Di sisi lain, Satresnarkoba juga mendorong keterlibatan masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polisi menilai informasi dari warga dapat menjadi pintu awal untuk mengidentifikasi lokasi maupun pola transaksi yang sebelumnya tidak terpantau.

“Informasi masyarakat sangat penting. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan dan mengarah pada peredaran narkoba, sampaikan kepada kepolisian sehingga bisa kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Hendro menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keseimbangan antara tindakan hukum dan upaya mencegah masyarakat terjerumus sebagai pengguna. Terlebih, kelompok usia muda menjadi salah satu bagian yang rentan terdampak penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, selain melakukan pengungkapan kasus, kepolisian tetap mendorong kegiatan pencegahan di lingkungan pendidikan dan masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menekan permintaan sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.

“Penindakan tetap berjalan, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Tujuannya bukan hanya menangkap pelaku, tetapi bagaimana peredarannya bisa ditekan dan masyarakat tidak menjadi korban berikutnya,” tutup Hendro.