Kejari Kabupaten Malang Kejar Aliran Dana Dugaan Korupsi Pasar Karangploso, Sudah Periksa 20 Saksi

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy

15 - Sep - 2026, 07:02

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fahmi bersama Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pembangunan kios serta pengelolaan  Pasar Karangploso. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fahmi menyampaikan, dalam penanganan perkara di Pasar Karangploso, pihaknya telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik per 31 Agustus 2026 lalu. Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan los, bedak atau kios Pasar Sayur Karangploso oleh Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Sayur Karangploso serta dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan los, bedak atau kios Pasar Buah oleh UPPD Pasar Induk Karangploso. 

Baca Juga : Soroti Kesiapan Utilitas, DPRD Kota Malang Tak Ingin Relokasi Pasar Gadang Jadi PR Baru

Pihaknya menyebut, dalam penanganan perkara di Pasar Karangploso, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksana Negeri Kabupaten Malang telah  memeriksa 20 orang saksi yang dianggap mengetahui persoalan tersebut. Mereka terdiri dari pedagang, pengurus paguyuban, pejabat pemerintah dan pihak lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan dalam kasus di Pasar Karangploso ini yakni para pedagang menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu. Oknum tersebut menjanjikan setiap pedagang akan diberikan surat hak penempatan (SHP) los atau bedak atau kios. Jumlah uang yang diterima dari para pedagang bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 300 juta. 

"Berdasarkan keterangan awal saksi, nominal yang disetorkan bervariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 300 juta," ungkap Fahmi. 

Menurut dia, pemeriksaan saksi masih akan diperluas. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berencana meminta keterangan dari seluruh pedagang untuk mengetahui secara utuh pola pungutan dan total uang yang diduga telah disetorkan kepada pihak tertentu.

"Kita akan turun ke sana untuk meminta keterangan lebih lanjut, sehingga kita tahu total pungutan yang diambil seluruhnya berapa dari pedagang ke oknum. Kami ingin tahu keseluruhan total pungutan dan masalah apa yang sedang terjadi," kata Fahmi. 

Selain pemeriksaan 20 orang saksi, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telag melakukan verifikasi dokumen serta penelusuran penerimaan aliran dana. Sejumlah dokumen dan kuitansi juga telah diamankan sebagai barang bukti awal.

Lebih lanjut, hingga kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang masih belum mengungkap secara rinci identitas pihak yang diduga menerima uang maupun estimasi kerugian negara. Fahmi menyebut, penyidik masih mendalami mekanisme pembayaran, dasar dan tujuan pembayaran, serta keterkaitannya dengan hak penempatan atau penggunaan kios, bedak dan los.

"Prinsip dasarnya adalah perkara ini kami ungkap berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi. Berdasarkan fakta, bukan tekanan. Berdasarkan hukum, bukan kepentingan," tegas Fahmi. 

Baca Juga : Kejari Lamongan Panggil Kades dan Ketua Pokmas Desa Brengkok Soal Dugaan Pungli PTSL

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dalam penanganan perkara di Pasar Karangploso. Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menghindar ketika mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan dapat memberikan keterangan dengan jelas, tenang, jujur dan sesuai dengan fakta yang terjadi. 

"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya pedagang yang ingin jualan, ingin merasa aman jualan di situ. Pungutan-pungutan tidak boleh pokoknya. Kasihan orang jualan. Tata kelola ini harus dibenahi, karena tata kelola pemerintahan, tata kelola aset, pencegahan korupsi kan Asta Cipta. Tidak boleh gagal, harus dilaksanakan," tandas Fahmi. 

Sementara itu, sebelumnya Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto mendorong aparat penegak hukum (APH) termasuk di dalamnya yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk terus mendalami perkara Pasar Karangploso secara menyeluruh. 

"Kalau memang harus diperluas, silakan diperluas. Jika memang diperlukan, teruskan saja," ungkap pria yang akrab disapa Wiwid yang juga berprofesi sebagai advokat ini. 

Pihaknya menambahkan, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan informasi atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara di Pasar Karangploso. Wiwid juga memperingatkan kepada seluruh APH untuk dapat melaksanakan proses pemeriksaan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.   

"Jangan sampai termakan intervensi pihak tertentu. Kalau memang ada yang perlu diperiksa, periksa saja. Termasuk kabarnya, ada oknum anggota legislatif yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Makanya kami harap APH agar tegak lurus dan tidak terpengaruh intervensi siapa pun," pungkas Wiwid.