Soroti Kesiapan Utilitas, DPRD Kota Malang Tak Ingin Relokasi Pasar Gadang Jadi PR Baru
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Sep - 2026, 05:54
JATIMTIMES - Penataan kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) memasuki fase yang menentukan. Di tengah rencana pemindahan pedagang dari area depan pasar, kesiapan fasilitas di lokasi baru justru menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tuntas.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang. Dewan mengingatkan agar proses pemindahan tidak sekadar mengejar target penataan kawasan, sementara kebutuhan dasar pedagang belum dapat digunakan secara normal.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Catat Tanggalnya
Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketersediaan listrik di kawasan relokasi bagian belakang PIG. Bagi pedagang, keberadaan jaringan listrik tidak cukup hanya ditunjukkan melalui instalasi, tetapi harus dipastikan sudah dapat digunakan ketika aktivitas perdagangan dimulai.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md., mengatakan kepastian tersebut penting sebelum pedagang benar-benar menempati lokasi baru.
"Yang paling penting sekarang adalah memastikan listrik di lokasi relokasi PIG benar-benar siap dan berfungsi saat pedagang mulai menempati, bukan sekadar memastikan instalasinya sudah tersedia," ujarnya Selasa (15/11/2026).
Menurut Bayu, persoalan fasilitas dasar tidak boleh ditempatkan sebagai urusan yang diselesaikan setelah pedagang pindah. Sebab, ketidaksiapan utilitas berpotensi langsung mengganggu kegiatan perdagangan.
Ia meminta Pemkot Malang memberikan gambaran yang jelas mengenai kesiapan fasilitas tersebut, termasuk waktu kapan listrik dapat benar-benar digunakan.
"Kami tentu mengapresiasi upaya Pemkot menyiapkan relokasi, tetapi perlu ada kepastian teknis sekaligus kepastian waktunya, termasuk kapan listrik benar-benar bisa digunakan oleh pedagang dan bagaimana kesiapan utilitas lainnya," tegasnya.
Sorotan ini muncul setelah persoalan listrik disampaikan langsung oleh salah seorang pedagang kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Keluhan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan tempat relokasi masih menjadi perhatian pedagang menjelang penataan kawasan.
Baca Juga : Keluhan Warga soal SWK Bratang Binangun, Pemkot Surabaya Turun Tangan
DPRD pun tidak ingin persoalan itu berhenti sebagai keluhan di lapangan. Komisi B berencana meminta penjelasan langsung dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengenai perkembangan kesiapan fasilitas relokasi.
Bayu mengatakan, pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengetahui lini masa penyelesaian utilitas sekaligus memastikan kondisi lokasi sebelum ditempati pedagang.
"Hal ini akan kami tanyakan langsung kepada Kadiskopindag, agar pedagang mendapatkan kepastian dan tidak mengalami persoalan ketika sudah mulai pindah dan beraktivitas di lokasi relokasi," ujarnya.
Menurutnya, penataan kawasan tetap perlu berjalan. Namun, proses tersebut harus dibarengi kesiapan fasilitas agar kebijakan relokasi tidak justru memunculkan persoalan baru bagi pedagang.
"Penataan harus berjalan, tetapi jangan sampai pedagang dipindahkan sebelum fasilitas dasar yang menjadi kebutuhan mereka benar-benar siap," pungkas Bayu.
