NasDem Jatim Tagih Transparansi Data Pendapatan dan Penertiban Aset Pemprov Tanpa Represi

15 - Sep - 2026, 12:59

Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim, Mohammad Nasih Aschal, menyampaikan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna.

JATIMTIMESFraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui pembahasan lebih lanjut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov), yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS).

Meski memberikan lampu hijau, NasDem juga menyampaikan deretan catatan kritikal, khususnya menagih transparansi data pendapatan Pemprov Jatim dan mendesak agar penertiban aset daerah dilakukan tanpa tindakan represif.

Baca Juga : Amanda Rigby Bakal Segera Dinikahi Andre Taulany, Ternyata Berstatus WNA

Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim, Mohammad Nasih Aschal, menegaskan bahwa penataan kembali Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD harus mengedepankan paradigma kemanfaatan publik, bukan sekadar kerapian administrasi.

Terkait upaya percepatan sertifikasi dan penertiban lahan milik Pemprov Jatim, NasDem meminta Pemprov mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif kepada masyarakat terdampak.

"Percepatan sertifikasi aset tanah daerah sangat penting, namun proses pengamanan di lapangan harus dilakukan secara humanis. Pemprov Jatim harus menghindari cara-cara represif dan mengedepankan perlindungan hak-hak warga yang bermukim di sekitar aset tersebut," ujar Nasih pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (14/9/2026).

Di sisi lain, NasDem menyambut baik pembukaan skema pemanfaatan aset tak terpakai (idle assets) seperti Sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), hingga Bangun Guna Serah (BGS/BSG). Namun, ia mengingatkan agar perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik daerah tetap dilakukan secara selektif melalui persetujuan Gubernur agar aset strategis tidak lepas dalam jangka panjang.

Selain persoalan aset, Fraksi NasDem menagih transparansi Pemprov Jatim atas ketidaksesuaian data penerimaan daerah dalam Raperda LLPADS. NasDem menemukan adanya jurang pemisah data yang tajam antara dokumen Nota Penjelasan Gubernur dan Naskah Akademik Raperda.

Dalam Nota Penjelasan, Pemprov mencatat realisasi LLPADS selalu melampaui target (efektivitas 112 persen–134 persen) dengan angka menembus Rp3,1 triliun pada periode 2022–2023.

Sebaliknya, Naskah Akademik memperlihatkan realisasi pendapatan justru anjlok hingga 76,5 persen, dari Rp3,38 triliun pada 2023 menjadi hanya Rp791,93 miliar pada 2024 akibat reklasifikasi aturan UU HKPD.

"Penurunan penerimaan secara absolut hingga triliunan rupiah tidak boleh disamarkan hanya dengan menonjolkan persentase efektivitas terhadap target yang sudah diturunkan. Pemprov Jatim wajib transparan menjelaskan pergeseran pos pendapatan ini dan dampaknya terhadap postur APBD," tegas Nasih Aschal.

Baca Juga : Fraksi Golkar DPRD Jatim Dorong Penataan Aset Rp 65,6 Triliun dan Penguatan Fiskal Daerah

NasDem juga mengkritik keterlambatan Pemprov Jatim yang baru menyusun Perda LLPADS pada 2026, padahal UU No. 23/2014 telah mengamanatkan hal tersebut sejak 10 tahun lalu. Selama ini, pengelolaan pendapatan triliunan rupiah tersebut hanya didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub).

Catatan kritis lain dari NasDem mengarah pada pengalihan sejumlah objek retribusi—seperti jasa pelatihan vokasi, kebandarudaraan, dan kepelabuhanan—menjadi bagian dari LLPADS. Implikasinya, penyesuaian tarif pelayanan tersebut kelak sepenuhnya ditetapkan cukup melalui Pergub.

Fraksi NasDem memperingatkan agar perubahan mekanisme ini tidak dijadikan 'jalan pintas' untuk mengurangi fungsi pengawasan dan kontrol (checks and balances) DPRD Jatim dalam penetapan tarif publik.

Sebagai langkah perbaikan, NasDem mendesak Bapenda dan BPKAD segera membangun sistem data potensi yang terintegrasi, merumuskan sanksi tegas bagi aparatur yang lalai menyetor pendapatan, serta memberi batas waktu penyesuaian bagi kontrak-kontrak kerja sama lama.