Fraksi Golkar DPRD Jatim Dorong Penataan Aset Rp 65,6 Triliun dan Penguatan Fiskal Daerah
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
15 - Sep - 2026, 11:36
JATIMTIMES - Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) setuju dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov), yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS), untuk dibahas lebih lanjut.
Meski memberikan dukungan dan persetujuannya, Golkar turut menyampaikan catatan kritis mengenai pentingnya jaminan kepastian hukum, penertiban aset daerah senilai puluhan triliun rupiah, hingga perbaikan tata kelola penerimaan daerah.
Baca Juga : Perbedaan Trading dan Investasi yang Wajib Dipahami Sebelum Memilih
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Sobirin, menegaskan bahwa penyesuaian Raperda Pengelolaan BMD sangat mendesak seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Regulasi ini menuntut Pemprov Jatim untuk bergerak lebih adaptif, kreatif, dan akuntabel dalam memanfatkan potensi aset daerah untuk kepentingan publik.
Berdasarkan data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, total nilai aset Pemprov Jawa Timur mencatatkan angka fantastis hingga Rp65,6 triliun yang mencakup 4.018 bidang tanah milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, dari jumlah tersebut, baru 2.277 bidang tanah yang berstatus sertifikat resmi, sementara 411 bidang tanah lainnya terdeteksi mangkrak atau idle.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa Raperda baru harus memuat mekanisme pengamanan yang tegas, baik secara administratif, fisik, maupun hukum. Pemprov Jatim harus mengambil langkah nyata untuk memulihkan penguasaan aset yang saat ini dikuasai pihak ketiga serta menuntaskan sengketa lahan yang berlarut-larut," ujar Sobirin pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (14/9/2026).
Selain inventarisasi tanah milik OPD, Fraksi Golkar melayangkan sorotan tajam terkait penyertaan modal daerah (inbreng) berupa aset tanah dan bangunan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Golkar mendesak Pemprov Jatim segera membereskan status hukum aset yang diserahkan kepada BUMD, seperti PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur dan PT Jatim Grha Utama (JGU), yang hingga kini masih bermasalah atau dalam penguasaan pihak lain.
Untuk itu, Golkar mengusulkan agar Raperda BMD mencantumkan aturan tegas mengenai mekanisme koreksi serta revaluasi (penilaian ulang) atas nilai penyertaan modal daerah apabila status hukum aset BUMD belum klir. Di samping itu, pemprov dituntut membeberkan strategi tahunan yang terukur dalam memproduktifkan 411 bidang tanah idle guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : Benarkah Megathrust Selatan Jawa Bisa Picu Gempa M 8,8 dan Tsunami 20 Meter?
Sejalan dengan penataan aset, keberadaan Raperda LLPADS dinilai tak kalah krusial guna memberikan payung hukum yang kokoh bagi penerimaan daerah non-pajak dan non-retribusi yang sebelumnya hanya berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub).
Golkar mencatat, penerimaan sektor LLPADS periode 2019–2025 menjadi salah satu penopang utama daya tahan fiskal Jatim dengan efektivitas mencapai 112 hingga 134 persen, bahkan sempat menyumbang lebih dari Rp3,1 triliun pada tahun 2022 dan 2023.
"Namun, penguatan fiskal daerah jangan hanya dimaknai sebatas mengejar target nominal semata. Yang paling esensial adalah pembenahan sistem, tata kelola, dan kepastian hukum. Kami meminta penjelasan rinci mengenai klasifikasi objek penerimaan khas Jawa Timur, kejelasan aturan komisi pengadaan barang dan jasa, hingga penegakan denda pelanggaran Perda," tegas Sobirin.
Golkar menekankan bahwa penertiban aset dan optimalisasi pendapatan daerah merupakan dua pilar utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal Jatim yang transparan dan akuntabel. Pihaknya memastikan bakal mengawal ketat pembahasan kedua Raperda ini agar hasilnya memberikan dampak langsung bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
