Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, 1 Triliun untuk Kesejahteraan atau Menambah Beban Rakyat?
Reporter
Afandi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Sep - 2026, 05:44
LAMONGAN — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dijadwalkan mengesahkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Moment itu menjadi titik penting dalam perjalanan kebijakan fiskal Kabupaten Lamongan.
Di atas kertas, perubahan Perda (Peraturan Daerah) merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi. Namun di balik proses hukum dan politik tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar:
Baca Juga : Paripurna DPRD Lamongan, Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan APBD
Untuk apa perubahan Perda ini dilakukan Apakah benar-benar untuk menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih adil, transparan dan akuntabel? Ataukah perubahan tersebut pada akhirnya menjadi instrumen untuk mengejar ambisi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Lamongan menuju Rp 1 triliun?
Pertanyaan ini penting karena beberapa hari terakhir publik telah disuguhi sebuah paradoks. Target PAD terus didorong, dan Pajak menjadi fokus.
Pemerintah daerah membutuhkan PAD yang kuat. Itu tidak perlu diperdebatkan. Tetapi persoalannya bukan pada keinginan meningkatkan PAD.
Persoalannya adalah strategi untuk mencapainya.
Ketika target PAD dinaikkan, kemudian regulasi pajak dan retribusi direvisi, objek penerimaan diperluas dan ruang pemungutan semakin diperkuat, masyarakat berhak bertanya, apakah pemerintah sedang mengoptimalkan potensi ekonomi daerah atau sedang mengoptimalkan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak? Sebab peningkatan PAD melalui pajak memang dapat meningkatkan penerimaan.
Tetapi jika peningkatan itu tidak diikuti pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan, maka yang terjadi hanyalah perpindahan beban dari APBD kepada masyarakat.
Lamongan memiliki kekayaan daerah, ada tanah, bangunan, fasilitas, kawasan, aset produktif maupun aset yang belum produktif. Selain itu juga ada BUMD, ada Bank Daerah, ada PDAM, ada PD Aneka Usaha, ada sektor pariwisata, ada kawasan yang menghasilkan aktivitas ekonomi, ada parkir, ada rumah makan, hotel, reklame dan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Pertanyaannya! Berapa kontribusi seluruh kekayaan tersebut terhadap PAD? Mana yang sudah optimal dan yang belum?. Mana yang menganggur? Dan mana yang berpotensi mengalami kebocoran? Serta mana yang selama ini belum dikelola secara profesional?
Jangan sampai pemerintah lebih mudah mencari sumber penerimaan baru dari rakyat daripada memperbaiki pengelolaan kekayaan yang sesungguhnya sudah dimiliki daerah.
Kita perlu membedakan antara intensifikasi penerimaan dengan sekadar meningkatkan tekanan pemungutan.
Intensifikasi yang sehat berarti memperbaiki database, meningkatkan kepatuhan, menutup kebocoran, memperbaiki pengawasan, memastikan seluruh transaksi tercatat dan meningkatkan kualitas pelayanan. Sedangkan ekstensifikasi harus dilakukan berdasarkan potensi ekonomi yang nyata dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Karena itu, digitalisasi pajak pun tidak boleh dianggap sebagai jawaban atas semua persoalan. Digitalisasi memang dapat mempersempit ruang manipulasi. Tetapi tanpa pengawasan, rekonsiliasi, audit trail, kontrol internal dan pemeriksaan independen, digitalisasi juga dapat melahirkan persoalan baru.
Teknologi hanya alat yang menentukan bersih atau tidaknya penerimaan adalah tata kelolanya.
Data Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Lamongan per 31 Agustus 2026 menunjukkan realisasi PAD sebesar sekitar Rp 415,39 miliar atau 59,36 persen dari target Rp 696,66 miliar. Angka tersebut seharusnya tidak hanya dibaca sebagai capaian persentase, melainkan harus dibaca sebagai bahan evaluasi.
Jika target yang sekarang masih harus dikejar, sementara pemerintah sudah berbicara mengenai target yang jauh lebih besar menuju Rp 1 triliun, maka pertanyaan publik menjadi semakin relevan:
Apa yang sebenarnya sedang diperbaiki Apakah persoalannya kekurangan objek pajak? Atau justru persoalannya adalah database yang belum akurat, kepatuhan yang belum optimal, potensi yang belum tergali, piutang yang belum tertagih, kebocoran, atau tata kelola penerimaan yang masih perlu diperbaiki?
Jangan melompat ke target baru sebelum persoalan target lama diselesaikan secara transparan.
Baca Juga : Penasihat Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Penentuan Desil Jangan Buat Warga Miskin Tersisih
Persoalan potensi pajak SPPG/MBG juga memberikan pelajaran penting. Pasalnya, ketika sebuah aktivitas ekonomi memiliki nilai transaksi yang besar, tetapi status dan kewajiban perpajakannya tidak dijelaskan secara terang, maka pemerintah harus memberikan kepastian hukum.
Pajak pusat dan pajak daerah adalah rezim yang berbeda. Karena itu, argumentasi bahwa suatu kegiatan membayar PPh kepada pemerintah pusat tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kemungkinan objek pajak daerah.
Apakah masuk PBJT? Apakah bukan objek? Apakah terdapat pengecualian? Apa dasar hukumnya? Semua harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada kelompok ekonomi yang begitu mudah dikenakan pajak, sementara sektor lain justru berada dalam wilayah abu-abu. Keadilan pajak harus berlaku sama.
DPRD Kabupaten Lamongan berada pada posisi penting. Ketika perubahan Perda disahkan, DPRD tidak hanya sedang menyetujui sebuah dokumen hukum. DPRD sedang memberikan legitimasi politik terhadap sebuah arah kebijakan fiskal daerah.
Karena itu DPRD harus memastikan bahwa Perda tersebut tidak hanya kuat secara prosedural, tetapi juga adil bagi masyarakat, memiliki dasar perhitungan yang jelas, tidak menciptakan beban berlebihan, memberikan kepastian hukum, memiliki mekanisme pengawasan, mencegah kebocoran, serta benar-benar diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat.
DPRD jangan sampai hanya menjadi mesin persetujuan target pemerintah. Fungsi pengawasan harus tetap berjalan setelah Perda disahkan.
Jika PAD meningkat menjadi Rp 1 triliun, masyarakat berhak bertanya, apa yang mereka dapatkan?. Apakah pelayanan publik semakin baik?, apakah infrastruktur semakin baik?, apakah pendidikan semakin berkualitas?, apakah kesehatan semakin mudah?, apakah ekonomi masyarakat semakin kuat?, apakah lapangan kerja bertambah?, dan apakah kemiskinan menurun?
Karena ukuran keberhasilan PAD bukan sekadar berapa uang yang masuk ke kas daerah. Tapi seberapa besar uang tersebut kembali menjadi manfaat bagi masyarakat. Jika pajak naik tetapi pelayanan tidak membaik, maka angka PAD yang besar belum tentu identik dengan kesejahteraan.
Paripurna perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seharusnya bukan sekadar seremoni pengesahan. Tapi momentum bagi Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lamongan untuk membuat kontrak moral baru dengan masyarakat.
Kalau rakyat diminta membayar lebih banyak, pemerintah harus bersedia membuka lebih banyak informasi. Kalau pajak diperluas, pengawasan harus diperkuat, kalau PAD ditargetkan Rp1 triliun, potensi kekayaan daerah harus dibuka, kalau digitalisasi dilakukan, audit trail harus dijamin, kalau BUMD menjadi sumber PAD, kinerjanya harus transparan, kalau aset daerah menjadi sumber pendapatan, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan kalau target Rp1 triliun benar-benar untuk rakyat, maka masyarakat harus menjadi pihak pertama yang merasakan manfaatnya.
Karena itu, catatan kritis ini tidak bermaksud menolak peningkatan PAD. Justru sebaliknya, penulis igin PAD Lamongan meningkat dengan cara yang sehat. Bukan dengan menjadikan rakyat sebagai objek pemungutan semata, bukan dengan membebani pelaku usaha tanpa evaluasi, bukan dengan mengejar angka tanpa membenahi sumber persoalan. Tetapi melalui optimalisasi kekayaan daerah, pembenahan BUMD, penutupan kebocoran, perbaikan database, digitalisasi yang diawasi, serta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sebab pada akhirnya ada satu pertanyaan yang harus dijawab Pemerintah Kabupaten dan DPRD Lamongan, Rp1 triliun itu sedang dipersiapkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Lamongan, atau justru rakyat Lamongan yang sedang dipersiapkan untuk membayar Rp 1 triliun?
Perda boleh disahkan. Tetapi pengawasan publik tidak boleh berhenti. Karena setelah Perda disahkan, pertanggungjawaban pemerintah dan DPRD kepada masyarakat harus dimulai.
Penulis: Afandi
