Ruang Sipil Indonesia Menyempit, Aktivis Soroti Pola Represi dari Jalanan ke Ruang Digital
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
08 - Sep - 2026, 06:01
JATIMTIMES - Ruang sipil di Indonesia dinilai menghadapi tekanan yang semakin kompleks seiring berkembangnya pola represi yang tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kebebasan berekspresi dan aktivitas masyarakat sipil.
Hal itu disampaikan Direktur Yappika Indonesia Fransisca Fitri dalam kegiatan Beyond the Classroom: Youth, Civic Space & Social Change yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga : HUT ke-48, MIN 1 Kota Malang Perkuat Transformasi Madrasah Digital dan Program Adiwiyata
Fransisca mengatakan, ruang sipil secara prinsip telah mendapatkan perlindungan hukum. Namun, pada saat yang sama, sejumlah regulasi justru dinilai berpotensi mengikis ruang kebebasan masyarakat.
“Ruang sipil kita ini kan diproteksi oleh hukum, tetapi kita juga tahu bahwa hukum Indonesia itu juga mengerosi ruang sipil,” ujar Fransisca.
Menurut dia, penyempitan ruang sipil terlihat dari berbagai kasus pembatasan aktivitas masyarakat, baik dalam aksi di ruang publik maupun ekspresi di media digital. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan peneliti, kata dia, bahkan melihat adanya kemunduran demokrasi di Indonesia.
Fransisca memperkenalkan istilah repression feedback loops untuk menggambarkan pola represi yang terjadi secara berulang antara ruang fisik dan ruang digital.
“Jadi, satu loop yang sebenarnya represi yang terjadi di ruang fisik dan digital, terus kembali lagi ke fisik,” katanya.
Ia mencontohkan, pembatasan terhadap aksi atau protes di ruang fisik dapat membuat masyarakat atau aktivis memindahkan ekspresi mereka ke ruang digital. Namun, ruang digital juga tidak sepenuhnya aman.
Ancaman seperti serangan digital, doxing atau penyebaran informasi pribadi, hingga ancaman terhadap aktivis disebut menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Serangan digital juga terjadi, doxing, terus menyebarkan informasi pribadi. Sehingga kemudian banyak ancaman juga kepada para aktivis,” ujar Fransisca.
Menurut Fransisca, persoalan tersebut tidak berhenti di ruang digital. Ekspresi seseorang di media digital juga dapat berujung pada konsekuensi di ruang fisik, termasuk penahanan.
“Jadi ini menurut saya model baru represinya itu. Membentuk represif yang bentuknya feedback loop, dari ruang fisik ke digital, kemudian ada penahanan fisik. Dan sebaliknya, yang dari digital itu juga akan mendapat ancaman fisik,” tuturnya.
Fransisca juga menyoroti praktik pemberitahuan kegiatan atau aksi masyarakat yang menurutnya dalam pelaksanaannya kerap bergeser menjadi mekanisme perizinan.
Padahal, menurut dia, prinsip pemberitahuan berbeda dengan permintaan izin. Pergeseran tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk pembatasan terhadap kebebasan masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
“Kan sebenarnya pemberitahuan, tapi sering kali itu berubah menjadi perizinan,” katanya.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membuat aktivitas masyarakat di ruang digital semakin mudah dipantau. Kondisi itu, menurut Fransisca, turut menambah tekanan terhadap kebebasan warga.
“Sekarang dengan mudahnya media-media digital yang enggak aman juga bisa dipantau berbagai aktivitas kita di ruang digital,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah ketentuan hukum yang memiliki norma multitafsir. Fransisca menyebut istilah “pasal karet” masih relevan untuk menggambarkan ketentuan yang dinilai dapat digunakan secara luas terhadap ekspresi masyarakat.
“Undang-Undang ITE itu juga menyimpan pasal karet, begitu juga KUHP,” katanya.
Menurut Fransisca, persoalan tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Namun, ia menilai produksi norma yang tidak jelas semakin terasa dalam perkembangan regulasi saat ini.
“Modelnya memang pasal karet itu sebenarnya dari dulu itu ada, tetapi sekarang rasanya menurut saya lebih banyak diproduksi pasal-pasal yang normanya itu enggak jelas,” ucapnya.
Baca Juga : 22 Tahun Kasus Munir Belum Tuntas, Ratusan Aktivis Malang Raya Gelar Ziarah dan Aksi Diam di Batu
Persoalan kebebasan dan hak asasi manusia juga menjadi perhatian Prof Douglas Castro dari Lanzhou University, Brasil, yang turut menjadi pembicara dalam forum tersebut.
Douglas menilai kondisi hak asasi manusia saat ini menghadapi tantangan serius, baik di tingkat nasional maupun global. Ia menyoroti meningkatnya kekuatan politik sayap kanan di sejumlah negara serta kecenderungan pemerintah menggunakan isu keamanan sebagai alasan untuk menetapkan kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap hak asasi manusia.
“Situasinya tidak baik. Kita melihat banyak partai sayap kanan yang mulai berkuasa,” ujar Douglas.
Ia mencontohkan situasi di negaranya yang pernah mengalami masa politik yang rumit, serta dinamika politik di Amerika Serikat pada masa pemerintahan Donald Trump.
Meski demikian, Douglas mengatakan masyarakat tetap perlu melakukan perlawanan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Kita terus berjuang, kita terus melakukan perlawanan terhadap pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.
Menurut dia, kecenderungan pemerintah melakukan sekuritisasi terhadap berbagai persoalan juga perlu mendapatkan perhatian masyarakat. Kebijakan yang menjadikan suatu isu sebagai persoalan keamanan dan prioritas pemerintah, kata dia, berpotensi digunakan sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
“Kecenderungan pemerintah melakukan sekuritisasi terhadap berbagai persoalan untuk menjadikannya sebagai prioritas pemerintah dan sebagai alasan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.
Douglas menilai masyarakat perlu tetap waspada terhadap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat. “Kita harus sangat memperhatikan apa yang sedang terjadi di masyarakat saat ini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Douglas juga menekankan pentingnya kesadaran terhadap hak asasi manusia, terutama bagi mahasiswa. Menurutnya, hak atas kebebasan dan kehidupan merupakan sesuatu yang secara alamiah melekat pada setiap manusia.
Ia menggambarkan hal tersebut melalui contoh seorang bayi yang berada di dalam tempat tidur bayi. Menurut Douglas, bayi secara naluriah akan berusaha keluar dari tempat tersebut.
“Bayi itu ingin keluar. Ini merupakan contoh bahwa kebebasan adalah aturan dasarnya, bukan dikurung di dalam tempat tidur bayi,” ujar Douglas.
Menurutnya, tidak ada seorang pun yang perlu terlebih dahulu mengajarkan kepada bayi mengenai hak-hak fundamentalnya untuk menunjukkan keinginan terhadap kebebasan.
“Tidak ada yang perlu memberi tahu bayi apa saja hak fundamentalnya, karena hal itu sudah melekat dalam diri bayi,” katanya.
Douglas menambahkan, setiap manusia memiliki kesadaran bahwa kebebasan harus dilindungi dan kehidupan harus dijaga.
“Dalam setiap manusia terdapat gagasan bahwa kebebasan harus dilindungi dan kehidupan harus dilindungi. Karena itu, penting untuk menyadarinya,” ujarnya.
