Kasus Dukun Cabul di Magetan Mulai Disidangkan: Mengaku Terima Wahyu Jibril, Cabuli Korban hingga 10 Kali
Reporter
Basworowati Prasetyo Nugraheni
Editor
Yunan Helmy
08 - Sep - 2026, 05:36
JATIMTIMES — Pengadilan Negeri (PN) Magetan resmi menggelar sidang perdana kasus "dukun cabul". Terdakwa berinisial KJ (40) menjalani persidangan bernomor perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Mgt atas tuduhan berlapis, mulai dari kekerasan seksual bermodus ritual ghaib hingga penyebaran konten asusila.
Sidang yang digelar pada Selasa (8/9/2026) ini dipimpin hakim ketua Rintis Candra bersama hakim anggota Putri Nugraheni Septyaningrum dan Otniel Yuristo Yudha Prawira. Agenda utama diawali pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut jmum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan Nanang Triyanto.
Baca Juga : Kemarau Picu Lonjakan Kebakaran di Kota Malang, Lahan Jadi Objek Paling Banyak Terbakar
Aksi bejat KJ bermula ketika suami korban (L), yakni almarhum M, menderita stroke sejak 2020. Pada Mei 2023, terdakwa datang dikenalkan sebagai "orang pintar" yang mengklaim bisa menyembuhkan penyakit tersebut karena dipicu santet.
Demi mengeruk kepercayaan korban di Kabupaten Magetan ini, KJ melancarkan deretan trik mistis yaitu dengan memijat pasien dan menggelar ritual kain kafan, Mengedit foto hingga memunculkan rekayasa “penampakan”. Dia juga mengaku menerima Al-Qur'an langsung dari Malaikat Jibril.
Memanfaatkan kepasrahan dan ketergantungan korban demi kesembuhan suaminya, KJ nekat melancarkan aksi kejamnya sepanjang Juni 2023 hingga Maret 2025 Dia didakwa memerkosa korban sebanyak 10 kali di bawah ancaman, pemerasan berkedok ritual dan menguras uang korban bertahap hingga belasan juta rupiah dengan dalih "pernikahan gaib". Terdakwa juga melakukan intimidasi ekstrem dengan mendesak berhubungan intim dengan pihak lain atas perintah terdakwa.
Dan yang terakhir, melakukan teror konten asusila. Tersangka meminta serta menyebarluaskan foto dan video asusila milik korban beserta anaknya ke media sosial.
Hasil pemeriksaan psikolog per 10 April 2026 mengonfirmasi trauma mendalam pada korban hingga mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD) berat disertai depresi berat.
JPU menjerat terdakwa dengan kombinasi pasal berat yaitu Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 126 UU No. 1/2023 (KUHP) Dan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1/2024 (UU ITE) atau Pasal 407 Ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP).
Baca Juga : Target PAD Naik Jadi Rp 365 Miliar, Digitalisasi dan Retribusi Parkir Disorot hingga Sasar Optimalisasi Aset
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Sidang ditunda ke Selasa, 15 September 2026, dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum," ucap hakim ketua Rintis Candra saat menutup persidangan, sebagaimana disampaikan Juru Bicara PN Magetan, Andi Ramdhan Adi Saputra.
