Kampus di Persimpangan: dari Menara Ilmu ke Ruang Pemeriksaan
Reporter
Mohamad Sinal
Editor
Redaksi
07 - Sep - 2026, 08:33
Oleh: Mohamad Sinal*
JATIMTIMES - Kampus sejak lama dipandang sebagai menara ilmu, tempat lahirnya gagasan, kepemimpinan, dan integritas. Di ruang-ruang akademik itulah generasi muda diajarkan tentang etika, hukum, tanggung jawab, serta pentingnya menjaga kepentingan publik. Namun, ironi muncul ketika sebagian petinggi perguruan tinggi justru harus berurusan dengan kepolisian, kejaksaan, atau lembaga antikorupsi.
Persoalan tersebut tentu tidak boleh digeneralisasi seolah seluruh perguruan tinggi mengalami masalah yang sama. Banyak kampus dan pemimpin perguruan tinggi tetap bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, serta mempertahankan marwah akademik. Akan tetapi, ketika kasus hukum mulai menyentuh elite kampus, dunia pendidikan tinggi patut melakukan refleksi serius.
Baca Juga : Kemewahan dari Langit-Langit, Lampu Kristal Graha Bangunan Blitar Bikin Interior Naik Kelas
Kampus tidak hanya dipahami sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan. Kampus adalah institusi moral yang memiliki tanggung jawab membentuk karakter, membangun keteladanan, dan menjaga akal sehat publik. Oleh karena itu, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang memegang kekuasaan di dalamnya memiliki dampak moral yang jauh lebih besar dibandingkan pelanggaran administratif biasa.
Dalam konteks ini, konsep integritas institusional menjadi penting. Integritas tidak cukup dilekatkan pada kualitas pribadi seorang pemimpin, tetapi juga harus tercermin dalam sistem, budaya, dan mekanisme kerja sebuah institusi. Dennis F. Thompson melalui gagasan institutional corruption mengingatkan bahwa kerusakan institusi dapat terjadi ketika praktik tertentu membuat lembaga menyimpang dari tujuan dan nilai dasarnya.
Dalam perspektif tersebut, persoalan hukum yang melibatkan petinggi kampus bukan semata-mata harus dimaknai sebagai kegagalan individu. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem di dalam perguruan tinggi telah cukup kuat mencegah penyimpangan kekuasaan, konflik kepentingan, atau penggunaan kewenangan yang berlebihan. Jika mekanisme pengawasan lemah, pelanggaran individual dapat menjadi gejala dari persoalan kelembagaan yang lebih dalam.
Kampus seharusnya menjadi ruang di mana integritas tidak hanya diajarkan dalam matakuliah, seminar, atau pidato akademik. Integritas harus hadir dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, penerimaan mahasiswa, promosi jabatan, kerja sama, hingga penggunaan fasilitas institusi. Ketika nilai yang diajarkan berbeda dengan praktik yang dijalankan, kampus kehilangan salah satu sumber legitimasi moralnya.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan kekuasaan. Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung merusak, bahkan kekuasaan yang absolut cenderung lebih parah untuk merusak. Peringatan klasik tersebut tetap relevan, termasuk ketika kekuasaan berada dalam lingkungan akademik.
Pemimpin perguruan tinggi memiliki kewenangan yang tidak kecil. Mereka dapat menentukan penggunaan anggaran, kebijakan sumber daya manusia, jabatan akademik, pengadaan, kerja sama, hingga arah pengembangan institusi. Ketika kewenangan yang besar tidak diimbangi pengawasan yang kuat, ruang penyalahgunaan kekuasaan akan semakin terbuka.
Kekuasaan akademik bahkan memiliki karakter yang khas karena sering dibungkus oleh otoritas keilmuan. Gelar akademik, jabatan, dan lain-lain dapat menciptakan jarak psikologis yang membuat bawahan enggan mengkritik. Dalam situasi seperti itu, kekuasaan administratif dapat berubah menjadi kekuasaan personal yang sulit dikontrol.
Oleh karena itu, budaya akademik seharusnya tidak dibangun di atas kepatuhan kepada figur. Kampus justru harus mengembangkan tradisi kritik, koreksi, transparansi, dan keberanian untuk mengatakan bahwa sebuah kebijakan keliru ketika memang bertentangan dengan aturan atau kepentingan institusi. Dunia akademik akan kehilangan ruhnya apabila kritik dianggap pembangkangan dan jabatan ditempatkan lebih tinggi daripada kebenaran.
Landasan ketiga yang penting adalah konsep good university governance. Tata kelola perguruan tinggi yang baik mensyaratkan adanya transparansi, akuntabilitas, independensi, tanggung jawab, keadilan, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Prinsip tersebut bukan sekadar terminologi manajemen, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan kampus digunakan sesuai mandat pendidikan.
Transparansi, misalnya, harus hadir dalam pengelolaan anggaran dan proses pengambilan keputusan. Akuntabilitas menuntut setiap pejabat mampu menjelaskan dasar, proses, serta konsekuensi kebijakan yang diambil. Sementara independensi diperlukan agar pengawasan tidak tunduk kepada kepentingan orang yang justru sedang diawasi.
Baca Juga : Unisma Beri Potongan UKT hingga 70 Persen untuk Juara Turnamen Voli Lustrum IX
Di banyak organisasi, masalah sering muncul bukan karena tidak adanya aturan. Aturan tersedia, kode etik ada, auditor internal dibentuk, dan struktur pengawasan telah disusun. Persoalannya justru terletak pada keberanian menjalankan mekanisme tersebut secara konsisten tanpa pandang jabatan.
Oleh karena itu, kampus membutuhkan sistem pengawasan yang tidak bersifat seremonial. Satuan pengawasan internal, senat akademik, dewan pengawas, komite etik, dan unsur lain hendaknya memiliki independensi serta ruang yang cukup untuk melakukan koreksi. Jika lembaga pengawasan hanya menjadi pelengkap struktur organisasi, pelanggaran dapat tumbuh di balik formalitas administratif.
Persoalan hukum yang melibatkan petinggi kampus juga seharusnya tidak segera dijawab dengan sikap defensif institusional. Prinsip praduga tak bersalah tentu harus dihormati, namun penghormatan terhadap proses hukum tidak identik dengan menutup kritik atau melindungi jabatan. Kampus justru harus memberi contoh bahwa hukum berlaku kepada siapa pun, termasuk kepada mereka yang memiliki gelar akademik dan kedudukan tertinggi.
Dengan demikian, keteladanan menjadi sangat penting. Mahasiswa tidak hanya belajar dari buku, teori, dan materi kuliah, tetapi juga dari perilaku orang-orang yang memimpin institusinya. Akan terasa paradoks apabila mahasiswa diajarkan antikorupsi, etika, dan hukum, sementara pengelolaan kampus sendiri jauh dari nilai-nilai tersebut.
Dunia kampus tidak kekurangan kecerdasan. Di dalamnya dihuni oleh orang-orang terdidik, memiliki akses terhadap pengetahuan, memahami regulasi, serta mampu menjelaskan teori hukum, etika, dan pemerintahan dengan sangat baik. Yang menjadi persoalan adalah ketika kecerdasan tidak berjalan seiring dengan integritas.
Oleh karena itu, persoalan utama perguruan tinggi hari ini bukan sekadar bagaimana meningkatkan peringkat, akreditasi, jumlah publikasi, atau reputasi internasional. Kampus juga harus memastikan bahwa semakin tinggi capaian akademiknya, semakin kuat pula budaya integritas di dalamnya. Sebab, prestasi institusi akan kehilangan makna apabila dibangun di atas tata kelola yang rapuh.
Kampus kini berada di persimpangan. Kampus dapat tetap menjadi menara ilmu yang melahirkan pemimpin, menjaga integritas, dan menjadi penjaga moral publik, atau perlahan berubah menjadi ruang kekuasaan yang sibuk dengan kepentingannya sendiri. Pilihan tersebut sangat ditentukan oleh keberanian perguruan tinggi membangun sistem yang mampu mengendalikan kekuasaan bukan menyembunyikan kebohongan.
Ketika sebagian petinggi kampus harus memasuki ruang pemeriksaan, yang perlu diperiksa sesungguhnya bukan hanya individu. Kampus juga harus memeriksa kembali sistem, budaya, tata kelola, dan cara kekuasaan dijalankan di dalamnya. Sebab, menara ilmu akan tetap berdiri kokoh hanya jika fondasinya bukan semata kecerdasan, melainkan juga integritas atau kejujuran.
*Penulis: Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema.
