Benda Sitaan Negara Kerap Susut Nilai, IKA FH UB-PERSADA UB Bahas Solusi di Era KUHAP 2025

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

05 - Sep - 2026, 07:39

Foto bersama dengan para narasumber FGD bertajuk “Rekonstruksi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Pidana Khusus dalam KUHAP 2025” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Sabtu (5/9/2026). (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kendaraan, mesin, kapal hingga aset usaha yang menjadi benda sitaan perkara pidana bisa kehilangan nilai selama proses hukum berlangsung. Persoalan inilah yang dibahas Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB) bersama Pusat Studi Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rekonstruksi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Pidana Khusus dalam KUHAP 2025” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga : 800 Lulusan UIN Maliki Malang Diwisuda, Mayoritas Sarjana Raih Cum Laude

 

Selama ini, benda yang disita untuk kepentingan perkara pidana pada praktiknya bisa berada dalam penyimpanan cukup lama. Ketika tidak mendapat perawatan yang memadai, kondisi barang dapat menurun dan otomatis berdampak pada nilai ekonomisnya.

Karena itu, pengelolaan benda sitaan dinilai perlu dilihat lebih jauh. Tidak hanya bagaimana barang tersebut diamankan sebagai barang bukti, tetapi juga bagaimana nilainya tetap terjaga selama perkara berjalan.

Ketua IKA FH UB sekaligus Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., mendorong agar perencanaan pemulihan aset sudah dipikirkan sejak awal penyitaan.

Menurutnya, benda yang disita perlu diidentifikasi dengan jelas. Pengelolaannya juga harus mempertimbangkan risiko serta cara menjaga kondisi aset agar tidak mengalami penyusutan nilai.

"Paradigma lama yang hanya berorientasi pada penyimpanan harus bergeser ke pengelolaan aset yang terintegrasi," jelasnya.

Persoalan lain disampaikan Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. Ia melihat ada persoalan yang perlu diperjelas dalam penerapan KUHAP 2025. Di satu sisi, benda sitaan harus dijaga nilai ekonomisnya. 

Namun di sisi lain, penggunaannya di luar kepentingan pemeriksaan perkara tidak diperbolehkan. Masalah tersebut menjadi lebih rumit untuk aset tertentu. Kendaraan dan mesin produksi, misalnya, justru bisa mengalami kerusakan jika terlalu lama tidak digunakan. Di sinilah menurut Fachrizal perlu ada batas yang jelas antara penggunaan untuk kepentingan pribadi, pemeliharaan dan penggunaan terbatas untuk menjaga kondisi aset.

Dengan begitu, ketentuan untuk mempertahankan nilai ekonomis benda sitaan tidak justru berhadapan dengan larangan penggunaan yang diatur dalam aturan.

Baca Juga : Pakar Politik UB Ungkap Peluang dan Tantangan Partai Baru Tembus Senayan

 

Sementara itu, Managing Partner YAR Law Firm sekaligus Sekretaris Jenderal IKA FH UB, Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H., melihat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni pengelolaan benda sitaan setelah perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, amar putusan pengadilan harus menjadi pegangan bagi pihak yang melakukan eksekusi. Artinya, tindakan terhadap benda sitaan setelah perkara selesai tetap harus mengacu pada apa yang sudah diputuskan pengadilan. Hal tersebut diperlukan agar kewenangan eksekutor tidak berjalan di luar batas putusan.

Sebagai informasi, FGD ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., dan Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H. Diskusi dipandu peneliti PERSADA UB, Zul Afiatul Kharisma, S.H.

Kegiatan ini juga menjadi agenda lanjutan setelah IKA FH UB dan PERSADA UB menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama pada Jumat (4/9/2026).

Kerja sama tersebut mencakup kajian, riset, pendampingan hingga pengabdian kepada masyarakat. Fokusnya tidak hanya pada benda sitaan, tetapi juga pengembangan hukum dan sistem peradilan.

Setelah FGD ini, kedua lembaga berencana melanjutkan kajian mengenai penerapan KUHAP 2025. Hasil pembahasan nantinya diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi terkait pengelolaan benda sitaan.