JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

DPRD Jombang Bikin Raperda Perlindungan Guru untuk Lindungi Tenaga Pendidik

Reporter: Adi Rosul • Editor: A Yahya
📅 24 Agustus 2026, 21:32 WIB ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - Kabar baik datang dari DPRD Jombang untuk para guru dan tenaga pendidik di Kota Santri. Para legislator telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk melindungi para guru di lingkungan pendidikan.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah tuntas disusun dan  telah melalui tahapan pengkajian akademis. Raperda ini berasal dari hak inisiatif DPRD Jombang untuk memberikan kepastian hukum terhadap para tenaga pendidik.

Baca Juga : Efektivitas Pertumbuhan Ekonomi Jatim Dipertanyakan: Kemiskinan Masih Tertinggi, Rasio Gini Naik

"Raperda ini telah kita susun untuk menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum," ucapnya kepada wartawan, Senin (24/08/2026).

Dijelaskan Kartiyono, Raperda perlindungan guru ini akan memberikan jaminan perlindungan dari beberapa aspek. Meliputi, pencegahan agar tidak terjadi permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang menimpa Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

"Perlindungan juga mencakup mekanisme pengaduan, pendampingan, mediasi, bantuan hukum, rehabilitasi psikologis hingga pemulihan nama baik," terangnya.

Selain Raperda Pendidik dan Tenaga Kependidikan, DPRD Jombang juga merancang Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Raperda tersebut akan memperkuat peran Satlinmas di desa dan kelurahan.

Baca Juga : Dari 77,8 Juta Pekerja Informal, Baru 13,5 Juta Terlindungi Jaminan Sosial

Menurut Kartiyono, penguatan dilakukan mulai dari kelembagaan, tugas operasional, peningkatan kapasitas hingga dukungan sarana-prasarana dan biaya operasional.

Dalam hal penindakan, DPRD juga memastikan pendekatannya tetap humanis. "Rancangan Peraturan Daerah ini telah mengikat pelaksanaan tugas Satpol PP pada tiga sifat sekaligus: humanis, persuasif, dan tegas, serta menundukkannya pada Standar Operasional Prosedur (SOP)," pungkasnya.(*)

Topik Terkait
# dprd jombang# kartiyono# perda perlindungan guru

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap