Jatuh Tempo Lewat, PBB Kota Malang Masih Kurang Rp 13,5 Miliar
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
04 - Aug - 2026, 07:57
JATIMTIMES - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang telah berakhir pada 31 Juli 2026. Namun, hingga awal Agustus, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih harus mengejar piutang pajak sebesar Rp 13,5 miliar.
Data Bapenda Kota Malang mencatat, realisasi PBB hingga Senin (3/8) baru mencapai sekitar 81 persen. Dari target Rp 73 miliar, penerimaan yang terkumpul baru Rp 58,5 miliar.
Baca Juga : Awet Dalam Pentas Sepak Bola Nasional, Nama Bung Karno Juga Dihidupkan di Pesepak Bola Muda
Artinya, hampir seperlima target PBB 2026 belum terealisasi meski batas pembayaran telah terlewati. Kondisi ini membuat Pemkot Malang harus mengandalkan sejumlah strategi tambahan untuk mengejar penerimaan yang tersisa.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Syarif Hidayat mengatakan, salah satu langkah yang disiapkan ialah penghapusan denda administrasi. Program tersebut mulai diberlakukan pada Agustus dalam rangka momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI. “Penghapusan denda dimulai bulan Agustus, termasuk dalam rangka memperingati HUT RI,” ujar Syarif.
Selain menghapus denda, Bapenda kembali mengintensifkan penagihan dengan pola jemput bola. Petugas akan mendatangi perumahan, permukiman hingga kelurahan untuk mendekatkan layanan pembayaran kepada masyarakat.
Namun, pola tersebut sebelumnya sempat menuai keluhan karena persoalan sosialisasi. Bapenda kini berencana memperkuat publikasi melalui media sosial serta memasang jadwal sambang kelurahan di kantor kecamatan dan kelurahan.
“Tidak hanya PBB, warga bisa membayar jenis pajak lainnya. Seperti misalnya pajak kendaraan,” jelas Syarif.
Plt Kepala Bapenda Kota Malang M Sulthon berdalih, capaian 81 persen tersebut masih tergolong tinggi. Sebab, pemungutan PBB tahun ini baru dimulai pada akhir Februari karena menunggu aturan teknis.
Meski demikian, alasan tersebut menyisakan persoalan waktu. Pemkot hanya memiliki ruang beberapa bulan untuk mengejar target setelah pemungutan dimulai, sementara hingga batas jatuh tempo masih terdapat Rp 13,5 miliar yang belum masuk ke kas daerah.
Baca Juga : Stok Sapi Terbatas, Harga Daging Tak Stabil, Pemkot Malang Siapkan Impor
Sulthon menyebut program sambang kelurahan menjadi salah satu faktor yang mendorong kenaikan pembayaran. Sejak diterapkan pada Mei, layanan jemput bola disebut membuat masyarakat lebih mudah menunaikan kewajibannya.
“Karena masyarakat merasa lebih mudah. Tidak perlu jauh-jauh ke kantor pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, Bapenda juga memperluas kanal pembayaran digital. Wajib pajak dapat mengecek tagihan melalui layanan Paman E-SPPT Kota Malang, kemudian membayar melalui QRIS maupun gerai ritel modern.
Dengan jatuh tempo yang sudah berlalu, tantangan Bapenda kini bukan lagi sekadar meningkatkan kemudahan pembayaran. Pemkot perlu memastikan strategi penagihan mampu mengubah sisa Rp 13,5 miliar tersebut menjadi penerimaan nyata, sekaligus menjawab mengapa kewajiban pajak sebesar itu masih belum tertagih setelah batas pembayaran berakhir.
