Pasal Patriot Bond Danantara Tuai Kritikan, Kebal Pidana hingga Tak Bisa Jadi Bukti di Pengadilan?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Jun - 2026, 10:28
JATIMTIMES - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tengah menjadi perhatian publik. Sorotan mengarah pada Pasal 50A yang mengatur instrumen surat utang khusus milik Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pasal tersebut memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.
Baca Juga : Berselang 15 Menit Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Situbondo
Tak hanya itu, data dan informasi terkait transaksi pembelian surat utang tersebut juga disebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Ketentuan ini memicu perdebatan. Sejumlah akademisi menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola, sementara pemerintah menegaskan kebijakan itu dibuat untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan nasional agar masuk ke dalam perekonomian Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa sumber dana yang digunakan untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak akan ditelusuri.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang (tidak legal)... tapi uangnya yang masuk situ, aman," ujar Purbaya, dikutip BBC News, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut dipilih agar dana yang selama ini berada di luar sistem dapat masuk ke dalam perekonomian nasional dan dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan.
"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait potensi celah pencucian uang maupun penghindaran pajak.
Untuk diketahui, Patriot Bond pertama kali diperkenalkan Danantara pada Agustus 2025. Instrumen ini dirancang sebagai sarana penghimpunan modal domestik melalui skema penawaran terbatas atau private placement kepada kalangan pengusaha besar dan pemilik modal.
Dalam dokumen pengenalannya, Danantara menyebut Patriot Bond sebagai instrumen yang tidak hanya berorientasi keuntungan finansial, tetapi juga mendorong pendanaan berbagai proyek strategis nasional.
Dana yang terkumpul rencananya digunakan untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti transisi energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, hingga program ramah lingkungan.
Saat itu, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut komitmen pembelian Patriot Bond telah mencapai target Rp 50 triliun.
"Patriot Bond, Alhamdulillah sesuai dengan target sebesar Rp50 triliun dan dana itu akan kami gunakan untuk waste to energy," kata Rosan pada Oktober 2025 lalu.
Selain Patriot Bond, pemerintah juga menyiapkan Merah Putih Bond sebagai instrumen pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional. Namun hingga kini, informasi resmi terkait mekanisme dan skema instrumen tersebut masih terbatas.
Sebelumnya, dalam revisi UU P2SK, ketentuan mengenai surat utang khusus Danantara diatur melalui Pasal 50A.
Ayat (4) menyatakan bahwa setiap pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Adapun Ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi terkait transaksi pembelian tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.
Aturan ini juga membuka ruang bagi peserta program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk membeli instrumen tersebut.
Dosen Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Rully Herdita Ramadhani, menilai Pasal 50A berpotensi memunculkan persoalan serius apabila ditafsirkan secara luas.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Gencarkan BMW Dekatkan Pelayanan Perpajakan
Menurutnya, ketentuan pada ayat (5) dapat dipandang sebagai bentuk alasan penghapus penuntutan yang bersifat preventif dan berlaku sebelum proses pembuktian dilakukan.
"Jadi norma itu pada hakikatnya menciptakan alasan penghapus penuntutan. Atau yang kita sebut sebagai ground for non-prosecution. Jadi sifatnya itu absolut, preventif, dan berlaku sebelum proses pembuktian," ujar Rully.
Rully menilai kondisi tersebut bisa memunculkan risiko moral hazard. "Jadi interpretasi itu, penafsiran itu menimbulkan semacam bentuk moral hazard. Jadi, pelaku kejahatan itu dapat menempatkan hasil kejahatan, kemudian mengonversinya menjadi surat utang khusus, kemudian memperoleh kekebalan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana yang menuntut setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain persoalan imunitas, Rully juga mengkritisi ketentuan yang menyebut data transaksi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi berbenturan dengan ketentuan hukum acara pidana yang saat ini mengakui informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah.
"Jadi, hakim itu tidak boleh kehilangkan kewenangan untuk menilai suatu fakta yang relevan terhadap perkara," katanya.
Ia juga menilai terdapat potensi persoalan konstitusional terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law yang dijamin dalam UUD 1945.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natsya Sirait.
Menurutnya, polemik yang muncul merupakan konsekuensi logis dari ketentuan yang dianggap membuka peluang negara menerima dana tanpa memperhatikan asal-usulnya.
"Yang menjadi pertanyaan utama, bagaimana negara memastikan sumber dana obligasi bukan berasal dari sumber ilegal? Misalnya money laundering (pencucian uang), atau tax evasion (penggelapan pajak)?" katanya.
Ningrum mengingatkan pentingnya kejelasan batas perlindungan yang diberikan kepada investor agar Indonesia tidak dipersepsikan sebagai negara yang memberi ruang bagi praktik penghindaran pajak.
"Hal ini penting untuk memastikan reputasi Indonesia di kancah internasional. Indonesia tidak boleh dipandang sebagai negara tax haven (surga pajak), sebab akan berkontradiksi dengan komitmen pemerintah RI dengan FATF," tambahnya.
Sebagai informasi, Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force pada 2023. Organisasi internasional tersebut menetapkan standar global dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Untuk diketahui, revisi UU P2SK yang memuat ketentuan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada Juni 2026. Selain mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond, revisi itu juga memuat sejumlah perubahan lain terkait penguatan sektor keuangan, termasuk kewenangan lembaga pengawas, penguatan LPS, pengaturan pinjaman daring, hingga penanganan perjudian online.
