Berselang 15 Menit Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Situbondo

24 - Jun - 2026, 08:46

Pelaku curanmor saat diringkus TIM URC Satreskrim Polres Situbondo, Selasa (23/6/2026). (Foto: Humas Polres Situbondo for JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Kecepatan respons Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus hanya sekitar 15 menit setelah melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah milik Rasuli (42), warga Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Saat kejadian, sepeda motor korban terparkir di teras rumah.

Baca Juga : Ini 10 Tuntutan BEM FH UBK usai Viral Pengakuan Mahasiswa Terima Uang setelah Bertemu Wapres Gibran

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi tersebut sempat diketahui oleh Rasuli yang langsung melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Tak lama setelah kejadian, laporan diterima jajaran Satreskrim Polres Situbondo. Berbekal informasi yang diperoleh saat kegiatan kring serse di wilayah barat Situbondo, Tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kesigapan anggota yang sedang melaksanakan patroli dan kegiatan kring serse di lapangan.

“Tim URC yang sedang melaksanakan kring serse langsung bergerak melakukan pengejaran sesaat setelah menerima informasi kejadian. Kurang lebih 15 menit setelah aksi pencurian terjadi, pelaku berhasil diamankan di kawasan pertigaan pintu keluar Tol Situbondo,” ujar AKP Selimat, Rabu (24/6/2/26).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik, yakni IF (26) dan MA (19), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat buah anak kunci letter T yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyidikan.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2853 FL milik korban yang baru saja dicuri. Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit Honda Beat Street tanpa pelat nomor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.

Baca Juga : Ramai Kritikan terhadap Pasal Baru UU P2SK, Buka Celah Pencucian Uang?

Dalam proses pengejaran, salah satu pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota URC Satreskrim Polres Situbondo yang langsung melakukan penyergapan hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

AKP Selimat menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Situbondo dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan yang terus melakukan patroli dan kring serse untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan maupun kasus curanmor lainnya di wilayah Situbondo dan sekitarnya.