Sempat Jadi Sorotan, Pia Cap Mangkok Bongkar Mandiri Parkiran di Atas Irigasi

Reporter

Riski Wijaya

17 - Jun - 2026, 10:51

Konstruksi bangunan milik pia mangkok yang berdiri di atas aliran sungai di Jalan Semeru akhirnya dibongkar secara mandiri.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Polemik pembangunan fasilitas parkir di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Kota Malang, mulai menemukan penyelesaian. Bangunan yang sebelumnya menuai kritik karena berdiri di atas aset publik itu kini dibongkar secara mandiri oleh pihak pemilik.

Pantauan di lokasi pada Rabu (17/6/2026) menunjukkan sejumlah pekerja tengah merobohkan konstruksi beton yang menjadi bagian dari fasilitas parkir tersebut. Pembongkaran dilakukan setelah bangunan itu menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari sejumlah instansi pemerintah.

Baca Juga : Waspada Helikopter Parenting, Saat Kasih Sayang Orang Tua Justru Terlalu Mengikat

Langkah tersebut dilakukan oleh manajemen Pia Cap Mangkok setelah sebelumnya pembangunan sempat menuai polemik. Pasalnya, pada Jumat (12/6/2026), aktivitas pengerjaan bangunan masih terpantau berlangsung meski keberadaannya telah dipersoalkan karena berdiri di atas saluran irigasi.

Kasus ini kemudian mendapat respons dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur yang melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola. Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memfasilitasi pertemuan dengan pemilik bangunan.

Dari hasil mediasi tersebut, pihak pengelola akhirnya menyatakan kesediaannya untuk membongkar sendiri fasilitas parkir yang dinilai melanggar ketentuan karena dibangun di atas saluran irigasi.

Meski proses pembongkaran telah berjalan, DPRD Kota Malang meminta pemerintah daerah tetap mengawal penyelesaiannya hingga tuntas. Dewan menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pembongkaran semata, melainkan menjadi momentum penegakan aturan terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang sekaligus Ketua Fraksi NasDem-PSI, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa pembangunan di atas fasilitas umum, termasuk sempadan sungai maupun saluran irigasi, merupakan pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang berlaku.

"Mendirikan bangunan di atas fasum, termasuk di atas sempadan sungai dan saluran air atau irigasi, merupakan sebuah pelanggaran. Baik itu Undang-Undang, PP Nomor 16 Tahun 2021, hingga Perda tentang Bangunan Gedung, termasuk regulasi tentang PSDA dan tata ruang," tegas Dito.

Baca Juga : Marak Aksi Demo, Polisi Sambangi SMA dan SMK di Kota Malang Cegah Pelajar Terprovokasi

Menurutnya, keberadaan bangunan komersial di atas saluran air tidak hanya berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur irigasi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lebih luas terhadap tata kelola ruang kota.

Ia menilai, apabila pelanggaran semacam ini dibiarkan, maka dapat menjadi preseden buruk yang mendorong munculnya kasus serupa di kemudian hari. Selain berisiko menghambat fungsi saluran air, keberadaan bangunan tersebut juga dinilai memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan usaha secara sepihak.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran serupa agar tidak kembali terulang.

"Kami meminta konstruksi bangunan yang sudah ada untuk segera dibongkar habis sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Daerah terhadap pelanggaran Perda," pungkasnya.