JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan untuk dapat membina para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para staf lainnya agar menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dispendik Kabupaten Malang Rosyta Dewi saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Dispendik On The Road (DOR) di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Selasa (5/5/2026) yang dihadiri oleh seluruh kepala sekolah beserta perangkatnya.
Baca Juga : Ramalan Zodiak Minggu, 7 Juni 2026: Leo Bersinar di Karier, Scorpio Dihantui Drama Tersembunyi
Rosyta menjelaskan, setiap kepala sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga disiplin ASN di lingkungan satuan pendidikan. Ia menyebut, jika terdapat ASN yang melakukan pelanggaran, setiap kepala sekolah tidak perlu menunggu aduan atau laporan terlebih dahulu dari pihak-pihak tertentu, melainkan harus langsung ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau tahu staf mulai melenceng, ya diingatkan, dibina, diarahkan kembali, jangan dibiarkan. Karena pembiaran itu juga bisa berkonsekuensi hukum disiplin bagi atasan," tegas Rosyta.
Perempuan yang sebelumnya berdinas di Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini menuturkan, pengawasan dan pembinaan terhadap ASN merupakan tanggung jawab langsung atasan, termasuk kepala sekolah.
Menurutnya, pembinaan yang cepat dan tepat terhadap setiap ASN dapat menjadi langkah pencegahan agar pelanggaran tidak berkembang lebih jauh. Ia meminta kepada masing-masing kepala sekolah tidak membiarkan bawahannya melakukan pelanggaran secara terus menerus dan masif.
"Disiplin ASN adalah tanggung jawab atasan. Kalau ada staf melakukan pelanggaran lalu tidak dibina, ketika staf mendapat hukuman, kepala sekolah juga bisa ikut dikenai sanksi minimal setara," ujar Rosyta.
Baca Juga : KA Malabar hingga Matarmaja dari Malang Diskon 30 Persen saat Libur Sekolah
Sementara itu, Rosyta juga menceritakan pengalamannya saat melihat dan mengikuti secara langsung serangkaian tahapan sidang disiplin ASN. Menurutnya, pelanggaran disiplin tidak hanya melibatkan ASN yang sudah lama berdinas, tetapi juga berpotensi melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat.
"Saya sudah melihat langsung dalam sidang disiplin. Bahkan ada PPPK yang baru diangkat tahun 2024 tetapi sudah tersangkut pelanggaran. Karena itu saya selalu mengingatkan, khususnya PPPK angkatan baru, baca dan pahami seluruh isi perjanjian kerja," jelas Rosyta.
Lebih lanjut, pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi yang masif dilakukan oleh Dispendik Kabupaten Malang melalui kegiatan DOR, kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan menjadi lebih paham atas tugas pokok dan fungsi sebagai ASN maupun atasan dari para ASN. Sehingga, seluruh proses penyelenggaraan program-program di sektor pendidikan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.