JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Masih Lakukan Pembahasan Sekolah yang akan Digabung

Reporter: Tubagus Achmad • Editor: Nurlayla Ratri
📅 25 Maret 2026, 16:29 WIB ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ini tengah melakukan pengumpulan data masing-masing satuan pendidikan di Kabupaten Malang yang berpotensi untuk digabung atau dilakukan merger sebagai wujud efektivitas dalam proses kegiatan belajar mengajar. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rosyta Dewi menyampaikan, bahwa kebijakan penggabungan satuan pendidikan di Kabupaten Malang pada tahun 2026 masih dalam tahap perencanaan dan analisa mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek. 

Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna LKPJ 2025, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

"Untuk tahun ini masih proses dilakukan pembahasan terkait merger (penggabungan) sekolah. Karena merger itu tidak hanya menggabungkan antara sekolah A dengan sekolah B, tetapi banyak faktor. Salah satunya kondisi demografi masyarakat," ungkap Rosyta kepada JatimTIMES.

Selain itu, kebijakan penggabungan satuan pendidikan juga harus mempertimbangkan kesediaan wali murid, pertimbangan jarak satuan pendidikan dari kediaman murid, penyesuaian data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, penyesuaian data penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta beberapa penyesuaian administrasi lainnya. 

Menurutnya, yang sangat memungkinkan untuk digabung yakni dua atau lebih satuan pendidikan yang memiliki satu halaman bersama, serta satuan pendidikan dengan jumlah murid di setiap kelasnya kurang dari 20 murid. 

"Merger yang bisa langsung dilaksanakan itu yang satu halaman. Yang satu halaman kendalanya kan sedikit ya. Kalau satu halaman, kepala sekolahnya dari salah satu sekolah," kata Rosyta. 

Ia menyebut, kebijakan penggabungan satuan pendidikan ini akan meningkatkan efektivitas dalam proses kegiatan belajar mengajar, serta dalam pemenuhan kebutuhan operasional satuan pendidikan menjadi lebih efisien.

Sehingga, dengan proses kegiatan belajar mengajar yang efektif dan efisien, maka para tenaga pendidik akan lebih mudah dalam menyampaikan perihal materi mata pelajaran kepada para murid, serta gedung satuan pendidikan yang sudah tidak terpakai dapat dialihfungsikan untuk kegiatan lainnya. 

Baca Juga : Kapolres Situbondo Pimpin Kerja Bakti Bangun Jembatan Merah Putih untuk Akses Warga dan Pelajar

Lebih lanjut, meski terdapat beberapa manfaat dari kebijakan penggabungan satuan pendidikan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah beserta jajarannya untuk dapat membantu memfasilitasi penyesuaian murid di lingkungan sekolah yang baru. 

Sementara itu, Rosyta mengatakan bahwa tahun 2025 lalu telah dilaksanakan kebijakan penggabungan satuan pendidikan. Di mana dari 45 satuan pendidikan pada jenjang SD digabung menjadi 23 satuan pendidikan SD. "Kalau tahun kemarin dari 45 sekolah digabung menjadi 23 sekolah," imbuh Rosyta. 

Ia menambahkan, kebijakan itu memiliki landasan hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan satuan pendidikan formal pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Malang. Sehingga, jumlah SD negeri yang semula berjumlah 1.061 lembaga jumlahnya turun menjadi 1.038 lembaga. 

Topik Terkait
# dinas pendidikan kabupaten malang# penggabungan satuan pendidikan# merger sekolah

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap