JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Isa Zega, Selasa (25/2/2025) siang. Agenda pada sidang yang berlangsung di ruang Garuda tersebut ialah pembacaan dakwaan.
Isa Zega hadir dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dengan bawahan celana hitam dan sepatu high heels. Sosok kelahiran 23 Mei 1983 tersebut menjalani persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga : Terbitkan Sertifikat Hak Pakai, Kepala BPN Jember Diduga Ceroboh dan 'Menantang' Putusan MA
Isa Zega tiba di PN Kepanjen dengan menggunakan mobil tahanan. Sebelum menjalani sidang perdana, Isa Zega ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA, Kota Malang sejak 11 Februari 2025.
Setibanya di PN Kepanjen, Isa Zega yang saat itu sempat mengenakan rompi warna orange langsung ke ruang transit tahanan. Beberapa saat kemudian, Isa Zega digelandang ke ruang sidang untuk menjalani sidang perdana.
Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat bacaan dakwaan dibacakan oleh Ari Kuswadi, SH. Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, Isa Zega dituntut hukuman 6 tahun penjara. Yakni sesuai pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa, yakni Isa Zega beserta kuasa hukumnya untuk memberi tanggapan atas dakwaan tersebut. Yakni melalui eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
"Eksepsi kami beri waktu satu minggu," ungkap Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH.
Sementara itu, Isa Zega beserta kuasa hukumnya diketahui mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2025.
Baca Juga : KM Dorolonda Rute Surabaya-Jayapura Singgah Perdana di Pelabuhan Waren
"Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi," ujar Ayun.
Diagendakan, usai sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, agenda selanjutnya ialah tanggapan atas eksepsi. Agendanya pada 11 Maret 2025.
Isa Zega kemudian diagendakan menjalani sidang putusan sela pada 18 Maret 2025. "Putusan sela nanti bisa menjadi akhir perkara jika eksepsi kami terima. Kalau tidak bisa diterima, maka akan dilanjutkan," pungkas Ayun.
Sebagaimana diberitakan, Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 atas pencemaran nama baik. Isa Zega kemudian sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
Hingga akhirnya, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Setelahnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Kota Malang dan hari ini, Selasa (25/2/2025) digelar sidang perdana di PN Kepanjen.