Jelang Ramadan, Benarkah Wanita Dilarang Ziarah Kubur?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
24 - Feb - 2025, 09:31
JATIMTIMES - Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang sering dilakukan umat Islam, terutama pada hari-hari tertentu seperti menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Tradisi ini bertujuan untuk mendoakan orang-orang yang sudah lebih dulu pergi serta bertujuan untuk selalu mengingat kematian.
Baca Juga : 100 Hari Kerja, Wakil Wali Kota Malang Prioritaskan Isu Pendidikan
Namun, di tengah-tengah pelaksanaan tradisi tersebut, muncul sebuah kepercayaan bahwa ziarah kubur hanya boleh dilakukan oleh seorang laki-laki dan wanita dilarang untuk menjalaninya. Lantas benarkah hal itu?
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Mengenai hal ini, ulama kondang asal Rembang KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) mengatakan bahwa hal itu tidaklah benar. Ia kemudian mengutip dalil diperbolehkannya wanita melakukan ziarah kubur.
"Andaikan semua perempuan itu haram ziarah, Nabi Muhammad tidak akan menjawab pertanyaan Sayidah Aisyah,” paparnya dikutip dari tayangan YouTube Short @RasyidChannel_2F, Senin (24/2/2025).
“Ya Rasulullah, kalau saya ziarah kubur, baca apa?” demikian pertanyaan Sayyidah Fatimah kepada Rasulullah SAW.
Jika saja Rasulullah mengharamkan, tentu ziarah kubur bagi wanita langsung dilarang. Tetapi justru Rasulullah mengajarkan bacaan kepadanya ketika ziarah kubur.
“Tidak usah baca orang haram, tapi ternyata nabi mengajari, Assalamualaikum ahladiyari. Artinya Nabi membolehkan Sayyidah Aisyah dan kita tahu Sayyidah Aisyah tentu perempuan,” ungkapnya.
Demikian pula, berdasarkan keterangan Gus Baha, Rasulullah SAW membiarkan para wanita menziarahi makam putranya.
Demikian pula dengan Sayyidah Fatimah, berziarah ke makam Hamzah bin Abdul Muthalib setiap hari Jumat. “Nabi juga sering ketemu perempuan yang menunggui atau ziarah ke makam putranya, Nabi juga tidak mengingkari,” terangnya.
Baca Juga : Tiga Makanan Khas Megengan dan Makna di Baliknya
“Sayyidah Fatimah juga ziarah ke makam Sayyid Hamzah setiap hari Jumat,” imbuhnya.
Ziarah Kubur yang Dilarang
Mengutip NU Online, ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur. Adapun hadis yang menyatakan larangan ziarah kubur bagi wanita itu telah dicabut dan hukum berziarah baik laki-laki maupun perempuan adalah sunah.
Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi disebutkan: sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadis itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah SAW membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu. (Sunan at-Tirmidzi: 976)
وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا... فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا
Artinya: Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: Berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka. (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II: 24).
