JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Berlangsung Senin 3 Maret

Reporter: Mutmainah J • Editor: Yunan Helmy
📅 17 Februari 2025, 19:05 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta perihal sah atau tidak statusnya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan menyampaikan, permohonan kembali praperadilan tersebut diajukan Hasto melalui tim pengacaranya, pada Senin (17/2/2025). 

Baca Juga : Pagi-Pagi, 2.815 Siswa Ngawi Dapat Makan Bergizi Gratis Perdana

“Memang benar bahwa telah masuk kembali permohonan praperadilan untuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Djuyamto pada Senin (17/2/2025).

Djuyamto menerangkan, dua permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 23/Pid.pra/2025, dan kedua nomor perkara 24/Pid.pra/2025. 

Djuyamto menerangkan hakim tunggal yang akan mengadili gugatan Hasto terkait dugaan suap adalah Afrizal Hady. Sementara itu, hakim yang akan mengadili gugatan perintangan penyidikannya adalah hakim Rio Barten Pasaribu.

“Yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal AFRIZAL HADY,SH.,MH yang menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara,” kata Djuyamto.

“Daftar nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu,” imbuhnya.

Sidang perdana akan digelar 3 Maret 2025. Sidang akan digelar di PN Jaksel. “Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak yang dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” ungkap Djuyamto.

Diketahui, permohonan praperadilan yang disampaikan oleh Hasto ini, adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya tepatnya pada pekan lalu, hakim praperadilan PN Jaksel tak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto sebelumnya. Atas putusan praperadilan tersebut, status Hasto sebagai tersangka oleh KPK tetap sah.

Baca Juga : Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap I Ditutup Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan permohonan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Desember 2024 lalu. KPK menjeratnya dengan dua kasus sekaligus. Kasus pertama terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024.

Kasus tersebut melibatkan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah tersangka, dan masih berstatus buronan hingga kini.

Adapun kasus kedua yang menjerat Hasto terkait dengan perintangan penyidikan korupsi.

Topik Terkait
# Kasus Hasto# Hasto Kristiyanto# praperadilan# KPK# kasus Harun Masiku

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap