JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Sasar Peternakan Burung di Lawang, Komplotan Pencuri Murai Diringkus Polisi

Reporter: Ashaq Lupito • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 14 Februari 2025, 12:00 WIB • ⏱️ 2 menit baca

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada sebuah peternakan burung di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Para pelakunya berinisial SA (29) dan JK (33). Keduanya merupakan warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. "Dari hasil pemeriksaan, para pelaku berencana menjual burung hasil curian tersebut,” ujar Dadang saat memberikan konfirmasinya di Polres Malang, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga : Deklarasi Damai Baru Usai, 45 Oknum Pesilat di Blitar Malah Bikin Onar

Terungkapnya kasus ini bermula saat pemilik peternakan burung Abimanyu Farm di Desa Turirejo melaporkan kehilangan empat ekor burung murai kepada polisi. Kejadiannya pada Rabu (12/2/2025) pagi.

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lawang bergerak melakukan penyelidikan. Petugas pada akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan.

"Tim Unit Reskrim Polsek Lawang berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis (13/2/2025) dini hari," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui para pelaku beraksi dengan cara membobol kandang burung. Yakni menggunakan pot bunga plastik sebagai pengganjal pintu.

Setelahnya, para pelaku kemudian membawa kabur burung murai yang berada di dalam sangkar. "Saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kami menemukan sebuah pot bunga. Dugaan sementara barang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk mengganjal pintu kandang agar tidak tertutup saat mereka beraksi," jelas Dadang.

Dari hasil penggeledahan di rumah salah satu pelaku, polisi juga turut menemukan tiga ekor burung murai yang masih hidup serta sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya meliputi dua sangkar burung, satu kaos hitam, dan kain penutup sangkar atau krodong.

Baca Juga : Gegara Olok-Olok, Aniaya Rekan Sendiri sampai Babak Belur

"Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang curat.

"Sedangkan ancaman hukumannya ialah tujuh tahun penjara," pungkas Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Topik Terkait
# Pencuri Burung# polsek Lawang# Kabupaten Malang# burung murai

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap