JATIMTIMES - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menganggapi hal tersebut, Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) menyatakan keberatan jika itu diberlakukan.
Lantaran sebagai Lembaga Konservasi Satwa memiliki kontribusi sosial yang tinggi untuk negara. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PKBSI, Selamat Ginting saat di Klub Bunga Theme Park Hotel, Kota Batu.
Baca Juga : Dana Bosda Ratusan Madin di Ngawi Terancam Tak Cair, Tuai Protes Keras dari PKBK
“Tentu penambahan PPN ini akan memberatkan lembaga konservasi, karena kita tidak hanya mengemban misi konservasi satwa saja tapi juga edukasi,” ungkap Ginting di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah yang memberikan kontribusinya kepada lembaga konservasi satwa untuk keberlangsung hidup. Mulai dari perawatan hingga pakan setiap harinya.
“Seharusnya pemerintah patut memberikan dana APBD, atau APBN untuk lembaga konservasi, karena ini juga tanggungjawab pemerintah juga,” imbuh Ginting kepada JatimTIMES.
Permintaan ini muncul sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penutupan permanen beberapa lembaga konservasi yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pakan satwa.
"Semoga dari aspirasi yang nanti kita sampaikan pemerintah bisa mempertimbangkan pengecualian pajak bagi lembaga konservasi,” tambah pria yang juga wartawan ini.
Sementara itu, Staf Ahli Jatim Park Rio Imam Sendjojo juga menyoroti pentingnya dukungan regulasi pemerintah untuk keberlangsungan lembaga konservasi yang selalu menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan kolaborasi dan dukungan, termasuk dalam aspek pembiayaan.
Baca Juga : Ramai Ajakan Frugal Living Bentuk Protes Rencana Kenaikan PPN 12%, Apa Itu dan Dampaknya Bagaimana?
“Menaikkan harga tiket kayaknya tidak mungkin kalau PPN-nya naik. Karena itu kita berharap agar rencana kenaikan tersebut dikaji lagi,” terang Rio.
Rencana pemberlakuan PPN sebesar 12 persen lanjut Rio, menjadi beban tambahan bagi lembaga konservasi. Sebab, lembaga konservasi memiliki misi penting dalam menjaga populasi satwa langka.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis dari keberadaan lembaga ini, serta memberikan pengecualian pajak," katanya.
“Contohnya, kita memiliki harimau Sumatera, gajah, dan beberapa spesies endemik lainnya. Jika suatu hari mereka punah di alam liar, kita masih memiliki populasi di lembaga konservasi untuk dikembangbiakkan dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” tutup Rio.