JATIMTIMES
⚡ AMP
Versi Web

Terlilit Hutang Rp 50 Juta, Pemuda di Tulungagung Lakukan Perampokan dan Penganiayaan

Reporter: Aries Marthadinaja • Editor: Sri Kurnia Mahiruni
📅 18 November 2024, 21:46 WIB • ⏱️ 3 menit baca

JATIMTIMES - Seorang pria berinisal DD (23), warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan di lokasi berbeda. 

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polres Tulungagung pada Senin sore (18/11/2024), dengan berkas perkara yang dipisah sesuai dengan masing-masing tindak kejahatan.  

Baca Juga : Derita Pengidap Kanker Serviks di Tulungagung: Akhiri Hidup di Sungai Brantas

Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa tersangka, terlibat dalam dua kasus hukum di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Kasus pertama adalah pencurian dengan ancaman kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam di Aurigamart, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 22.50 WIB. Pada aksi ini, DD merampok uang tunai sebesar Rp 6 juta dan sejumlah rokok.  

Kasus kedua terjadi di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, DD melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri Yusuf (60) dan Siti Munawaroh (66). Ia menyerang keduanya menggunakan botol sirup. 

"Tersangka DD ini terlibat dua kasus berbeda. Kasus pertama terjadi di Aurigamart, di mana ia merampok uang tunai dan rokok. Sementara itu, di TKP kedua, tersangka terlibat penganiayaan terhadap pasangan suami istri," ujar AKBP Mohammad Taat Resdi pada Senin (18/11/2024).  

Unit Resmob Macan Agung dari Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan ancaman kekerasan ini. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana menjelaskan tersangka telah diinterogasi dan saat ini ditahan di Mapolsek Gondang terkait kasus penganiayaan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah celurit, satu buah helm hitam merek ALV, satu celana kain hitam, dan satu pasang sandal slop hitam.  

Penyidik Polres Tulungagung kini memproses kedua kasus tersebut secara terpisah. Berkas perkara kasus pertama sedang ditangani oleh Polsek Kauman dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. 

Adapun kasus penganiayaan di Desa Tiudan sedang ditangani oleh Polsek Gondang. Setelah proses penyidikan selesai, kedua berkas yang telah dipisah itu akan dilimpahkan secara bersamaan ke Kejari Tulungagung.  

Baca Juga : Wamendes PDT RI Resmikan Program Khusus Sarjana Desa Berprestasi Universitas Kepanjen

Mengenai motif kejahatan, DD mengaku melakukan perampokan di Aurigamart karena membutuhkan uang untuk melunasi utangnya yang mencapai Rp 50 juta. Utang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan mendirikan usaha peternakan. 

Sementara itu, tindakan penganiayaan terhadap pasangan suami istri Yusuf dan Siti Munawaroh didasari rasa frustrasi. DD kesal karena sering ditagih utang setelah beberapa kali meminjam barang dari toko korban. Ia bahkan sempat memeras pasangan tersebut dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil.  

Akibat perbuatannya, tersangka DD menghadapi ancaman hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara. 

"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkas AKBP Mohammad Taat Resdi.  

Topik Terkait
# Perampokan# penganiayaan# Tulungagung

Ingin Pengalaman Baca Interaktif?

Nikmati fitur komentar, video liputan, indeks kurs & cuaca terkini di portal web utama.

Buka Versi Lengkap