JATIMTIMES - 440 unit knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) diamankan personel gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2024 pada 14-27 Oktober 2024. Jumlah ini naik pesat berlipat dibandingkan pada Operasi Zebra Semeru 2023.
Dari data Satlantas Polresta Malang Kota Operasi Zebra Semeru 2023 mencatat ada 19 unit knalpot brong yang diamankan. Dengan demikian meningkat mencapai 421 pelanggar.
Baca Juga : Darmadi Resmi Jabat Ketua DPRD Kabupaten Malang
Meningkatnya hasil penindakan ini, sebagai upaya menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024. Serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Hasil penindakan 440 unit knalpot brong ini langsung dimusnahkan secara simbolis dilakukan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono di Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024). Cara menghancurkan knalpot ini dengan dipotong menggunakan alat.
Hasil penindakan ini diamankan darı pengendara motor dan tindakan balap liar yang masih meresahkan warga Kota Malang. Mereka diamankan darı beberapa wilayah di Kota Malang, dan didominasi pelanggar usia muda antara 15 - 25 tahun.
“Kita amankan selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024, penindakan mulai balap liar, knalpot tidak sesuai spesifikasi," ucap Nanang, saat konferensi pers di halaman Polresta Malang Kota, Selasa (29/30/2024).
Sebanyak 440 sepeda motor ini ditahan terlebih dahulu, sambil menunggu proses persidangan. Setelah persidangan tilang selesai, maka pihaknya akan meminta pemilik kendaraan mengambil di Mapolresta Malang Kota.
Saat mengambil harus membawa knalpot standar, serta membawa STNK dan BPKB, surat administrasi kendaraan, dan orang tua atau wali keluarga untuk diberikan edukasi.
“Dari 440 knalpot brong itu, usia pemiliknya antara 15 - 25, berarti masa-masa sekolah. Nanti kalau dia masih sekolah jangan hanya anaknya, orang tuanya diajak, ajak gurunya juga mengambil di sini,” terang mantan Kapolresta Malang Kota ini.
Baca Juga : Moreno Soeprapto Ajak Warga Kota Batu Pilih Paslon Nurochman-Heli
Untuk menekan angka tersebut, langkah sosialisasi sudah dilakukan dengan menyasar beberapa bengkel-bengkel penjual knalpot brong di Kota Malang. Ada sejumlah 50 lebih bengkel di wilayah Kota Malang, yang tersebar di Jalan Karya Timur, Jalan Ir. Juanda, hingga kawasan Lesanpuro, untuk tidak menjual knalpot brong sembarangan.
Hanya saja, Nanang masih terkendala aturan. Sehingga hanya bisa sebatas memberikan imbauan agar tidak menjualnya ke pembeli yang tidak sesuai spesifikasi atau persyaratan.
“Upaya sosialisasi, tolong menjualnya sesuai dengan aturan, tapi kan tidak bisa kita kontrol dengan tepat, karena regulasi aturan ini belum ada, itu yang menjadi kita kendala, tapi bukan jadi hambatan,” ujar Nanang.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti menambahkan, akan ada sanksi efek jera tambahan bagi pelanggar yang sudah dua kali lebih terjaring operasi knalpot brong. Selain sanksi pembayaran denda tilang, juga diberikan sanksi tambahan.
“Kami tidak bisa kalau misalnya nama yang sama kena progresif, paling dia bayar lagi, bayar lagi, untuk hukuman lain yang sifatnya pembinaan agar ada efek jeranya," kata Fitria.