MALANGTIMES - Mulai besok, Senin (6/4/2020) seluruh ruas jalan di Universitas Brawijaya (UB) Malang ditutup total. Hal itu sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 3272.1/UN10/HK.05.4/UN10/TU/2020 tentang Akses Masuk dan Keluar Universitas Brawijaya Malang yang ditandatangani Rektor UB Malang, Prof Dr Ir Nuhfil Hanani AR MS.
Hal itu dibenarkan Kepala Humas UB Malang, Kotok Gurito saat dihubungi MaangTIMES, Minggu (5/4/2020). Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh sivitas akademika UB Malang dan masyarakat. Di mana salah satu tujuannya adalah untuk merealisasikan social dan physical distancing di lingkungan kampua UB.
"Iya mbak, benar," katanya.
Baca Juga : PSBB Jakarta, 5 Perjalanan KA Jarak Jauh Daop 8 Surabaya Dibatalkan
Dalam edaran tersebut disampaikan, penutupan akses masuk ke kampus UB juga sebagai bentuk tindaklanjut atas penerapan physical distancing di kawasan Jl. Veteran untuk mengurangi persebaran Covid-19.
Terhitung mulai tanggal 6 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, seluruh pintu gerbang kampus UB akan ditutup total. Kecuali pintu gerbang di Jl. Mayjend Panjaitan (Betek) tetap dibuka sebagai akses keluar dan masuk kampus. Satu-satunya akses itu akan dibuka mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Sehingga, seluruh pegawai UB yang mendapat penugasan bekerja di kampus, pegawai outsourcing, penghuni Griya Brawijaya dan Rusunawa, tamu guest house, dan pihak lainnya hanya bisa mengakses pintu keluar dan masuk sebagaimana ketentuan yang telah dibuat tersebut.
Namun khusus untuk Satgas Covid-19 UB dan unsur pimpinan UB dapat mengakses pintu keluar dan masuk di pintu gerbang Jl. Mayjend Panjaitan (Betek) di luar waktu yang ditentukan tersebut. Dengan catatan, menunjukkan kartu pengenal Satgas Covid-19 UB atau Kartu Pegawai atau kartu identitas.
Baca Juga : Sering Dilalui Tapi Kini Ditutup, Berikut Jalur Alternatif yang Disediakan Polres Malang
"Petugas keamanan kampus bertugas melaksanakan ketentuan sebagaimana poin 1, 2, dan 3. Serta berwenang melarang setiap keluar dan masuk ke dalam UB yang tak sesuai dengan SE," bunyi poin ke empat SE tersebut.