Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Agar Tak Disalahgunakan, Inilah Syarat Pemegang Senjata Api Bagi Polisi

Penulis : Muklas - Editor : Lazuardi Firdaus

13 - Feb - 2020, 15:23

Foto Humas Polres Batu For JatimTimes
Foto Humas Polres Batu For JatimTimes

MALANGTIMES - Tidak semua personel Polres Batu membawa senjata api (Senpi) saat di lapangan. Sebab, ada beberapa prosedur yang harus dijalani oleh pemegang senpi.

Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik

Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK,MSi tidak semua jajaran di wilayah hukum Polres Batu diizinkan memiliki senjata pribadi maupun memegang senapan, bedil, dan pistol. Sebab, setiap individu harus melewati uji kompetensi serta kepatutan.

Upaya tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang dibiayai negara. Alat yang menggunakan picu di bagian atas pelatuk saat menembak ini satu-persatu perlu juga dicek.

Maka, kewajiban syarat pemegang senjata api (senpi) sangat perlu dilakukan serangkaian tes dan tahapan uji panjang.

Meliputi uji penilaian tugas keanggotaan kepolisian. Baik kerajinan, menjalankan perintah, dan menjalin hubungan baik antar anggota dan lingkungan.

Kemudian, tes seleksi yaitu mengikuti dan dinyatakan lulus uji psikolog. Lalu, telah mengikuti serangkaian uji kesehatan, serta uji kemahiran menembak senpi pada titik sasaran.

Syarat lain adalah pemegang senpi dilihat rekam jejak personel selama bekerja untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB

"Jadi setiap personel harus melewati rangkaian uji. Salah satunya tes psikologi. Agar diketahui mental, kejiwaan dan kecerdasan serta bijak saat menggunakan senjata. Termasuk dapat rekomendasi dari pimpinan," tegas pria yang dikarunia dua anak ini.

Kapolres kelahiran 1980 ini menjabarkan bahwa bedil, pistol, dan senapan yang dipinjampakai kepada anggota di wilayah hukum Polres Batu ini sebanyak 145 pucuk (senpi). Mereka ini tersebar di tiga kecamatan. Dan ditambah wilayah hukum Polres Batu: Pujon, Ngantang, dan Kasembon (Kabupaten Malang). 

Diharapkan seluruh personel pemegang Senpi agar selalu berhati – hati dalam penggunaannya. Ia menekankan tugas Anggota Polri di lapangan adalah  melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Perlu diketahui bahwa Polres Batu telah melaksanakan pemeriksaan para anggota pemegang mitraliur setiap enam bulan. Upaya tersebut agar personel bisa mengemban amanah dan membersihkan senpi yang dipinjampakai tiap individu.


Topik

Peristiwa batu berita-batu Agar-Tak-Disalahgunakan Syarat-Pemegang-Senjata-Api-Bagi-Polisi Polres-Batu Kapolres-Batu kota-batu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muklas

Editor

Lazuardi Firdaus