JATIMTIMES - Buntut dari peristiwa banjir yang merendam beberapa rumah di Perumahan De Cluster Nirwana, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (8/2/2023) lalu, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencari pengembang perumahan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan. Pihaknya juga mengajak serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi yang dapat melakukan penindakan pelanggaran peraturan daerah.
Arif mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Malang akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait pembangunan serta hal-hal administratif yang berkaitan dengan Perumahan De Cluster Nirwana.
"Pengembangnya tidak tahu di mana. Tapi kita sudah dapat informasi dari Pak RW, nama dan alamat sudah ada dan dikantongi Satpol PP. Nanti kita turun langsung bersama-sama antara PTSP sama Satpol PP mencari," ungkap Arif kepada JatimTIMES.com.
Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang ini menuturkan, bahwa setelah dilakukan pendalaman terkait penanggungjawab dan kelengkapan administrasi perizinan bangunan Perumahan De Cluster Nirwana terdapat beberapa hal yang berbeda.
"Karena data sementara di kami antara pemilik dengan yang mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nggak sama namanya. Karena masih atas nama pribadi, belum atas nama perumahan," ujar Arif.
Pihaknya mengatakan, jika ternyata dalam pendalaman yang dilakukan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang dengan Satpol PP Kota Malang terdapat hal yang dilanggar, maka akan dilakukan pemanggilan kepada pengembang untuk pemeriksaan.
Arif mengaku juga sempat berbincang dengan salah satu warga terdampak banjir di Perumahan De Cluster Nirwana. Rata-rata warga di perumahan tersebut membeli rumah di Perumahan De Cluster Nirwana sudah dilengkapi sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Saya sempat berbicara dengan warga di sana, warga kan ketika membeli tanah sudah ada sertifikat, ada IMB, ya sudah percaya aja itu. Tapi kan kita nggak bisa ngecek, ini IMB nya atas nama perumahan atau pribadi, tidak sampai seperti itu," tutur Arif.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa terdapat solusi jangka pendek yang tidak merugikan warga di Perumahan De Cluster Nirwana, yakni dengan melakukan perubahan siteplan, dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi Keterangan Rencana Kota (KRK).
"Terus solusi jangka pendek harus segera diubah untuk KRK siteplannya yang sekarang berupa KKPR itu. Kasihan warganya, warganya udah lunas semua itu masa harus dibongkar semua, kan kasihan semua," pungkas Arif.
