MALANGTIMES - Seorang pria bernama Syamsul Anwar (33), warga Jalan Kembang Kertas, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, diamankan polisi. Hal itu lantaran pria berkepala plontos ini membawa senjata tajam dan sempat diacungkan untuk mengancam warga.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
Saat diamankan di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pelaku sempat terekam kamera video warga dan sempat dikira sebagai pelaku kejahatan begal. Video tersebut sempat viral beredar di media sosial Twitter.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Rizky Putra, membenarkan adanya pengamanan seorang pria di kawasan Jalan Soekarno Hatta pada Kamis malam (23/4/2020), sekitar pukul 19.15 wib.
Namun dijelaskan lebih lanjut, pihaknya menampik jika perihal pengamanan pria kepala plontos tersebut terkait adanya kejahatan pembegalan.
"Yang bersangkutan ini bukan pelaku begal seperti yang beredar di media sosial. Awalnya dari kejadian kecelakaan di depan ruko tempat S berjaga. Kemudian korbannya minggir ke dekat ruko yang dijaga S. Dan saat membahas penyelesaian dan pertanggungjawaban kejadian Laka Lantas itu, pelaku ini mengaku sebagai preman datang serta ikut diskusi masalah pertanggungjawaban," terangnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, karena merasa terganggu dan Syamsul tidak terdapat sangkut paut terkait kecelakaan tersebut, salah satu pengendara yang terlibat kecelakaan meminta Syamsul untuk tidak ikut campur dalam penyelesaian kecelakaan tersebut.
Pelaku yang tersinggung dan tak terima ditegur, kemudian emosi dan mengeluarkan pisau untuk mengancam pengendara motor tersebut. Namun warga mengetahui peristiwa itu, langsung mencegah pelaku.
Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid 19, Pelaku Curnamor Makin Liar, Sehari Dua Motor Digasak
Pelaku yang masih tak terima ditegur, lantas kembali mengambil senjata tajam sejenis pedang yang memiliki panjang 40 cm dari tempatnya berjaga. Di situ pelaku kembali mengancam pengendara dan mengacungkannya kepada warga sekitar.
"Warga yang resah kemudian melapor dan langsung kita datangi lokasi dan mengamankan pelaku yang membahayakan warga itu," jelasnya.
Meskipun saat diamankan pelaku nampak seperti memberontak, namun petugas akhirnya berhasil mengamankan pria dengan banyak tato ditubuhnya itu. Akibat perbuatannya, Syamsul terancam terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.