Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masih Ingat Kasus Kecelakaan di Kedungkandang yang Tewaskan Dua Tukang Sampah? Begini Akhirnya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Apr - 2020, 20:48

Ilustrasi kecelakaan (Ist)
Ilustrasi kecelakaan (Ist)

MALANGTIMES - Masih ingat kasus kecelakaan di selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 29 November 2019 yang menewaskan bapak dan anak yang berprofesi sebagai tukang sampah? Ternyata kasusnya berakhir damai antara keluarga korban dan pelaku penabrakan.

Kecelakaan itu melibatkan mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan perempuan berinisial KAP (18), warga Perum Puri Cempaka Putih 2 Bumiayu, Kedungkandang. Pengemudi diketahui sebagai putri pengusaha yang juga petinggi salah satu partai politik di Kota Malang.

Baca Juga : Di Jalanan, Senyum-senyum Merekah Menerima Sembako Bantuan UIN Malang

Sedangkan  dua orang korbannya yakni Mukidi (62) dan anaknya,  Bambang (30). Keduanya warga Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang.

Saat itu,  usai menabrak dua korban, pengemudi mobil tak berhenti untuk menolong korban. Dia malah kabur  ke arah selatan. Diduga saat itu pengemudi mobil berniat melarikan diri. 

Namun, polisi bisa melacak mobil dan pengemudinya. Sehingga, malamnya, dengan diantar pihak keluarga, pengemudi mobil mendatangi kantor Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota untuk menyerahkan diri.

Saat kasus itu diusut,  pengemudi mobil yang menabrak dua korban hingga tewas tersebut sempat terancam Pasal 310 Ayat 3, 4, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sesuai dilansir dari hukumonlinedotcom.

Pasal 310 Ayat 3, berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan nermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Sementara Ayat 4 berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Bahkan bukan hanya itu. Pasal 312 juga sempat membayangi pengemudi. Sebab, saat itu dugaan tabrak lari menguat lantaran pengemudi sempat meninggalkan korban. Bunyi Pasal 312 sendiri: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat 1 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000".

Namun, proses hukumnya berujung perdamaian dengan kesanggupan pihak pelaku memberikan santunan kepada korban.

 Tetapi, terlepas dari itu, terdapat pasal dalam UU LLAJ yang mengatur bahwa  iktikad baik berupa santunan dan perdamaian antara pihak korban dan pelaku nyatanya tidak membuat gugur kasus pidananya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 234 Ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi: “Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 1 Huruf c, pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana".

Nah, meskipun dalam aturan jelas menyebutkan tidak mengugurkan pidananya, bagaimana bisa saat ini pengemudi bebas  atau tidak ditahan?

Berkaitan tentang hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto melalui Kasubmit I Laka Lantas Ipda Deddy Catur memang membenarkan bahwa kecelakaan tersebut berakhir perdamaian.

Baca Juga : Quraish Shihab Tegaskan Wabah Covid-19 Bukan Azab Allah

Menurut Deddy Catur,  saat itu dari info awal bahwa kecelakaan dalam penyampaian merupakan kasus kecelakaan tabrak lari. Namun, ternyata hal tersebut tidaklah demikian. Sebab, pengemudi mobil bersama pihak keluarga kemudian melaporkan diri ke Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota.

"Dan sudah disampaikan oleh penyidik ke pimpinan bahwa kasus laka lantas tersebut bukan tabrak lari, tetapi yang diduga tersangka sudah melaporkan diri tentang peristiwa laka lantas tersebut,"  ucapnya.

Pihak keluarga korban almarhum Mukidi juga membuat permohonan kepada kapolresta Malang Kota agar peristiwa laka lantas tersebut tidak diproses lanjut dan diselesaikan secara damai. 

Setelah terdapat permohonan tersebut, polisi berkomunikasi dengan pihak kejaksaan perihal perdamaian untuk penyelesaian kasus tersebut. Dari situ, bukan berarti berkas selesai.

Disebutkan, dalam penanganan laka lantas, tidak saklek sesuai UU 22 tahun 2009. Di situ memang harus mengedepankan prosedural. Namun selain itu, dalam prosesnya juga harus terdapat komunikasi intens yang tentunya dalam upaya penyelesaian masalah. 

Di situ juga disertai surat permohonan dari korban kepada  kapolresta agar proses ini tidak dilanjutkan. Dalam kesepakatan, juga disertai bahwa korban menerima santunan-santunan yang sesuai kesepakatan, yang dalam poinnya petugas tidak bisa mengarahkan.

Proses dilanjutkan dengan gelar perkara dengan mengundang sejumlah pihak. Antara lain siwas, propam, kabag hukum, reskrim. Hasilnya, kemudian keputusan atau hasil diserahkan kepada pimpinan untuk dibuatkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dan untuk berkas perdamaian tersebut, bukan hanya kedua pihak yang menyetujui dan mengetahui, namun juga  diketahui  pihak RT, RW, maupun pihak kelurahan.

Sementara itu, Tuti -Istri almarhum Mukidi- melalui sang anak membenarkan  telah terjadi perdamaian. Saat didatangi ke rumahnya, dia menjelaskan bahwa pengemudi mobil memang telah bertanggung jawab memberikan santunan kepada keluarganya. Keluarga pelaku juga sanggup menanggung biaya anak korban yang saat ini menempuh pendidikan di SMP hingga lulus SMA .

" Ya kami sekarang sudah ikhlas, yang penting pelakunya sudah mau tanggung jawab kepada kami,"  ucapnya. 


Topik

Peristiwa malang berita-malang Kecelakaan-di-Kedungkandang Kecelakaan-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni