Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pemkot Batu Batasi Jam Operasional Kegiatan Usaha, Ini Rinciannya

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

04 - Apr - 2020, 20:17

Salah pedagang sedang meracik jajanan tradisional cenil yang dijual pada Festival Djajanan Tradisional di halaman Lippo Plaza Kota Batu beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Salah pedagang sedang meracik jajanan tradisional cenil yang dijual pada Festival Djajanan Tradisional di halaman Lippo Plaza Kota Batu beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Jika tempat wisata dan hiburan juga usaha penginapan di Kota Batu ditutup hingga 21 April mendatang, bagaimana dengan usaha jasa kuliner dan kegiatan usaha lainnya? Sejumlah kegiatan usaha di Kota Dingin inipun kini terdampak dengan penyebaran covid-19. 

Terdampaknya kegiatan usaha itu dikarenakan Pemkot Batu juga sudah menerbitkan surat edaran berisi pembatasan jam operasional serta pelayanan pesan antar atau take away. Selain itu, jika terjadi antrean, pemesan harus menjaga jarak antar orang minimal satu meter.

Untuk jam operasional dimulai 07.00 sampai 21.00.

Baca Juga : Omah Difabel Lawang Tetap Eksis di Tengah Covid-19, Produksi Masker Kain dan Hazmat

“Sedangkan untuk toko swalayan seperti Hypermart, Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya jam operasional dimulai pukul 07.00-21.00,” ucap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Kemudian untuk pusat perbelanjaan seperti Matahari, Lippo Plaza dan Batu Plaza diimbau lanjut Dewanti, untuk tutup dan apabila tenant di dalamnya tetap beroperasi, maka dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip social distance berjarak satu meter. “Dan dibuka antara pukul 09.00 sampai dengan 21.00,” imbuhnya. 

Namun seperti Lippo Plaza sudah memberikan pengumuman jika tutup sementara sejak 31 Maret sampai 13 April dan hanya beberapa tenant yang buka.

Selain itu untuk jenis usaha perdagangan seperti usaha otomotif, usaha rental mobil/motor. Usaha tanaman hias, took gadget, took asesoris hp dan pulsa, took elektronik, took pakaian, took prancangan, took sembako, took bangunan, dan toko-toko lainnya buka antara jam 09.00 sampai dengan 21.00.

Baca Juga : Bupati Blitar Dorong UMKM Tetap Bersemangat di Tengah Wabah Covid-19

“Tapi untuk apotek, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap beroperasi seperti biasa,” jelas Dewanti. 

Dia menambahkan kebijakan yang dikeluarkan melalui surat ederan itu demi mencegah penyebaran covid 19.

Menurutnya agar surat ederan itu bisa dilakukan oleh pelaku usaha dan sebagainya, tentunya membantu pemerintah untuk menekan dan mengecah virus tersebut.


Topik

Ekonomi malang berita-malang Corona-di-Indonesia Covid-19 Pemkot-Batu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya